Ada Ketentuan Transfer Data di Perjanjian Dagang, Sukamta Singgung Kedaulatan Digital

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti masuknya ketentuan transfer data lintas negara dari perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken Kamis (19/2). 

Sebab, aturan itu berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Puji Capaian Diplomasi Dagang Presiden Prabowo, Sultan: Perkuat Pengembangan Koperasi Merah Putih

Terutama, dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Menurut Sukamta, transfer data lintas negara sebenarnya menjadi keniscayaan dari ekonomi digital modern. 

BACA JUGA: Perjanjian Dagang Indonesia - AS: Ojo Kagetan

Namun, kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kemudahan perpindahan data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. "Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara," kata dia melalui layanan pesan, Senin (23/2).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan momentum ketentuan transfer ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

BACA JUGA: Kuatkan Ekonomi Antarprovinsi, Transaksi Pergelaran Misi Dagang Jateng–Jatim Capai Triliunan Rupiah

"Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara," kata Sukamta.

Dia kemudian membeberkan enam poin yang harus disiapkan dan ditindaklanjuti semua pihak dari ketentuan transfer data setelah perjanjian dagang RI-AS.

1. Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang Independen. 

Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif. Terkait ini, Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

2. Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif. 

UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.

Termasuk, di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP.

3. Klasifikasi Data Strategis. 

Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis, misalnya kesehatan, biometrik, infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan.

4. Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara. 

Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diaskes apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

5. Evaluasi Berkala atas Status Adequacy.

Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

6. Penguatan Infrastruktur Data Domestik.

Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jeda 10 hari, jadwal pekan kedelapan IBL 2026 dimulai 4 Maret
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah dan BI Sepakati Debt Switch Rp 173,4 Triliun pada 2026
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Elnusa Dekatkan Dunia Industri Migas ke Mahasiswa UNDIP
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen TNI AD Turun Gunung Bersihkan SD di Tapteng Usai Banjir Susulan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
124 Anggota Polres Jakpus Jalani Tes Urine, Satu Orang Positif Zat Codeine
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.