Hak Waris Bintang Menunggu Diputus, Sule Ngaku Sudah Memaafkan Teddy Pardiyana

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Komedian Sule kembali buka suara soal proses hukum penetapan ahli waris Bintang, anak dari mantan istrinya, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana. Ia menegaskan, perkara ini masih berjalan dan belum ada keputusan final.

Sule menyebut proses di pengadilan masih fokus pada pengajuan penetapan ahli waris. Ia juga menegaskan bahwa mediasi berbeda dengan penetapan ahli waris.

"Jadi mediasi itu bukan penetapan ahli waris, tapi mengajukan penetapan ahli waris. Pengajuan termohon, memohon. Ada yang memohon, ada yang termohon," ujar Sule di kediamannya di Tambun, Bekasi, Senin (23/2/2026).

Ayah dari Rizky Febian ini mengatakan, keluarga kini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pengadilan, yaitu putusan.

"Nah, nanti mungkin ada pemanggilan lagi dari Pengadilan Agama Bandung untuk mengesahkan bahwa Bintang itu masuk ahli waris atau tidak. Ini tinggal nunggu itu aja," jelasnya.

"Iya, tinggal nunggu putusan. Kemarin tuh baru mediasi, belum diputuskan," tambahnya.

Mantan suami Nathalie Holscher ini juga menegaskan bahwa dirinya sudah memaafkan Teddy. Namun, Sule mengaku tidak bisa melupakan apa yang pernah terjadi.

"Kalau untuk saya, saya mah udah memaafkan, tapi memori tidak bakalan hilang kan, gitu," pungkas Sule.

Sebagai informasi, hubungan antara Sule dan anak-anaknya dengan Teddy Pardiyana memang tidak harmonis sejak kepergian Lina Jubaedah pada Januari 2020. Perselisihan bermula dari sengketa harta warisan.

Teddy sempat menuntut bagian warisan untuk dirinya dan Bintang. Di sisi lain, Rizky Febian melaporkan Teddy atas dugaan penggelapan aset miliknya yang sebelumnya dititipkan kepada sang ibu.

Akibat laporan tersebut, Teddy Pardiyana sempat divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia resmi bebas pada Mei 2024 lalu.

 

Namun, pada Desember 2025, Teddy kembali mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung untuk mendapatkan legalitas atas hak waris tersebut. Gugatan ini melibatkan anak-anak Sule (Rizky Febian, Putri Delina, dll) serta ibu mendiang Lina sebagai pihak termohon. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
• 10 jam lalusuara.com
thumb
MA dan Komisi Yudisial Bersinergi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Hakim | MA NEWS
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Erick Thohir: FIFA Series Ajang untuk Bangun Kembali Kekuatan Timnas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Dibuka! Mudik Gratis Pemprov DKI 2026, Ini Link Daftar, Syarat, Jadwal, dan 20 Kota Tujuan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Menggali Cuan dari Kilau Emas, Saham Mana Paling Prospektif?
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.