JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kasus demonstrasi Agustus 2025 harus dilihat secara kontekstual oleh aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Zainal bilang, dugaan penghasutan sebaiknya dilihat dari konteks kebebasan penyampaian pendapat.
Baca juga: Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Jadi Saksi Ahli di Sidang Delpedro Marhaen
"Jadi penegak hukum itu harus melihat konteksnya, kenapa kemudian terjadi kritik itu. Dan salah satunya menurut saya adalah tidak lain dan tidak bukan, dalam kaitan dengan kasus yang meledaknya Agustus itu semuanya perkaranya adalah sama," ujar Zainal dalam persidangan.
"Semuanya adalah berangkat dari ketidakberesan moralitas yang dilakukan oleh para penguasa. Misalnya dengan isu-isu tertentu ditangani dengan joget-joget dan lain sebagainya. Jadi pemicunya itu ada," jelasnya.
Karena secara kontekstual ada pemicu demonstrasi, maka penegak hukum harus melihat sisi keberimbangan.
Pasalnya, kata Zainal, sampai saat ini belum ada pihak pemicu yang mendapatkan sanksi.
"Baik itu aparatnya, penguasaannya, maupun barangkali pihak yang langsung melakukan penabrakan (kepada warga supaya sipil). Saya enggak tahu ya sekarang hukumannya apa? Tapi setahu saya sanksi, sanksi permintaan maaf dan lain sebagainya," jelasnya.
Merujuk hal tersebut, maka kondisi saat ini menjadi tidak berimbang.
Terlebih masih banyak aktivis yang saya ini masih ditahan dan menjalani persidangan.
Baca juga: Delpedro Bela Diri: Bantah Hasut Pelajar Ikut Demo Agustus hingga Tak Dukung Isu Aksi
"Sedangkan tidak satupun pemicu dari bulan Agustus itu yang mendapatkan hukuman apa-apa. Harus dipikirkan keberimbangan ini bisa dipertahankan atau tidak," tegas Zainal.
Ia pun menyampaikan kekhawatiran soal dampak dari kasus demonstrasi Agustus 2025 terhadap kebebasan berpendapat.
Yakni warga merasa khawatir jika akan menyampaikan kritik kepada negara.
"Orang takut untuk melakukan teguran kepada negara karena kemudian bisa diancam dengan kriminalisasi. Nah, itu tentu bahaya bagi negara demokrasi kalau kehilangan daya kritis dan mengoreksi kebijakan negara," tambah Zainal.
Sebelumnya, JPU mendakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.





