JAKARTA, KOMPAS– Sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia kembali mengungkapkan protes dan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan yang dianggap mengintimidasi dan mengkriminalisasi. Hal itu terkait keputusan mutasi dan pemberhentian empat dokter anak yang dinilai tak sesuai hukum.
Bentuk protes tersebut pun diungkapkan lewat aksi pita hitam serta baju hitam. Aksi tersebut saat ini tengah ramai di media sosial dengan beberapa dokter anak yang mengunggah foto dengan menggunakan pita hitam ataupun pakaian hitam.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/2/2026), sejumlah dokter anak yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan pernyataan sikap serta tuntutan pada pemerintah terkait kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan. Salah satunya terkait dengan keputusan mutasi dan pemberhentian beberapa dokter anak.
“Tuntutan utama, segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan pemberhentian tak berdasar hukum serta kembalikan para dokter anak ke tempat pengabdian semula. Kami menuntut pemulihan penuh status kepegawaian dan dikembalikan ke tempat kerja semula,” ucap Ketua IDAI Cabang Lampung Ferdiansyah.
Adapun nama-nama dokter anak yang dinilai terdampak keputusan mutasi dan pemberhentian sepihak dari Kementerian Kesehatan, yakni Piprim Basarah Yanuarso yang sebelumnya merupakan dokter ahli jantung anak di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Dokter anak lainnya yang terdampak yakni Hikari Ambara Sjakti yang sebelumnya dokter ahli hematologi-onkologi anak di RS Cipto Mangunkusumo, Fitri Hartanto yang sebelumnya dokter ahli tumbuh kembang anak di RS Karyadi Semarang, serta Rizky Adriansyah yang sebelumnya dokter ahli jantung anak di RS Adam Malik Medan.
Tuntutan utama, segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan pemberhentian tak berdasar hukum serta kembalikan para dokter anak ke tempat pengabdian semula. Kami menuntut pemulihan penuh status kepegawaian dan dikembalikan ke tempat kerja semula.
Ferdiansyah menambahkan, IDAI menilai tindakan pemberhentian dan mutasi terhadap keempat dokter tersebut telah mencederai prinsip profesionalisme kedokteran. Tindakan tersebut juga dinilai menunjukkan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap sejumlah dokter di IDAI.
Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan terkait dengan pembubaran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dibentuk Kementerian Kesehatan. Majelis disiplin tersebut pada praktiknya tidak dapat melindungi dokter dari tindak kriminalisasi, khususnya pada kasus yang terjadi pada dokter Ratna Setia Asih di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua IDAI Cabang Papua Sri Riyanti menyampaikan, kasus dugaan kelalaian medis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme disiplin profesi dan majelis kehormatan terlebih dahulu. Sementara pada kasus dokter Ratna langsung pada ranah pidana yang justru bisa mematikan karier dokter tersebut.
“Hentikan segera proses kriminalisasi terhadap dokter Ratna Setia Asih. Kami menyerukan agar kasus kriminalisasi dokter tidak boleh lagi terjadi kepada dokter di Indonesia,” ungkapnya.
Tuntutan lainnya disampaikan Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta, Rismala Dewi. Ia mengatakan IDAI menuntut penegakan independensi kolegium sesuai konstitusi. Kolegium harus dikembalikan sebagai badan otonom yang independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi serta bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, termasuk Kemenkes.
Polemik terkait isu mutasi dan pemberhentian dokter mencuat dengan adanya pernyataan dari dokter Piprim Basarah Yanuarso yang juga Ketua Umum IDAI mengenai pemecatan dirinya sebagai ASN dokter oleh Kementerian Kesehatan.
Pemecatan tersebut dikaitkan dengan sikapnya yang menolak pembentukan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia dari Kementerian Kesehatan serta penolakan keputusan mutasinya dari RSCM ke RS Fatmawati.
“Ini yang saya tolak karena tidak benar prosedur mutasinya. Jadi tidak hanya terkait jarak dari RSCM ke Fatmawati, karena saya pernah tugas di Ambon, Nias, pedalaman Lampung, dan Iran. Buat saya, tugas di mana saja tak ada masalah, tapi ini masalah prosedur mutasi yang salah. Saya tak mau ada lagi teman-teman saya yang mengalami premanisme birokrasi seperti ini,” tutur Piprim.
Dukungan terhadap IDAI disampaikan pula oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) Eka Ginanjar, Ketua Kolegium Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Yudi Mulyana Hidayat, dan Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Theddeus O H Prasetyono.
Yudi menyampaikan, keputusan mutasi dan pemberhentian beberapa dokter anak dari IDAI menjadi bentuk keprihatinan bersama. “Kita merasa dikhianati. IDAI menjadi korban. Yang bukan tak mungkin berikutnya POGI akan menjadi korban dan perhimpunan penyakit lain akan menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Wivideo resmi yang dikeluarkan Kemenkes menyebutkan keputusan pemberhentian dokter Piprim dilakukan karena persoalan administrasi. Dokter Piprim diberhentikan karena selama 28 hari berturut-turut setelah dimutasi tidak menjalankan tugasnya di RSUP Fatmawati.
Pemberhentian itu pun dikatakan tidak terkait dengan kritikan yang disampaikan dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Surat peringatan dan hukuman disiplin tertulis sudah disampaikan.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menuturkan, Kemenkes saat ini enggan untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan dari para dokter, khususnya dari IDAI tersebut. “Maaf, saat ini, Kementerian Kesehatan tidak menanggapi dulu untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tuturnya.





