REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan 1446 H/2026 telah kita jalani. Layaknya ibadah lainnya, puasa memiliki aturan main yang ditetapkan syari'at, yakni hal yang diwajibkan, disunahkan, dimubahkan, dimakruhkan, hingga diharamkan. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri. Lantas, bagaimana hukumnya jika pasangan suami-istri tersebut lupa karena baru memasuki hari pertama puasa?
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, apabila seseorang melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa karena lupa maka ia tidak wajib mengqadha puasanya. Ia juga tidak wajib membayar kafarat sama sekali.
Baca Juga
Gajah Jinak di Bener Meriah Kesulitan Akses untuk Mencari Minum Pascabencana Longsor
Sidang di MK, AMPHURI Cs Minta Pasal Umrah Mandiri Dihapuskan
Marak Lapangan Padel Ganggu Warga, Pemprov Jakarta Rapat Besok
Adapun ulama-ulama mazhab yang berpendapat seperti ini, antara lain Hasan al- Bashri, Mujahid, Abu Hanifah, Ishak, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibnu al-Mundzir. Namun, para ulama dari dua kalangan ini seperti al-Auza'i dan al-Laits berpendapat, yang bersangkutan dikenakan qadha. Menurut mereka, melakukan hubungan seks karena lupa tidak bisa disamakan dengan kasus makan ataupun minum.
Menurut Imam Ahmad, serta ulama-ulama dari mazhab Imam Malik, yang bersangkutan hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar kafarat. Sementara itu, ulama-ulama dari mazhab Zhahiri, berpendapat mereka wajib mengqadha sekaligus membayar kafarat. Terjadinya silang pendapat karena qadha bagi orang yang lupa tersebut karena adanya pertentangan antara pengertian lahiriah hadis dengan qiyas.