Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) angkat bicara mengenai jaringan pembayaran internasional dan standar chip yang menjadi salah satu poin dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Pemerintah Indonesia.
Ketua Umum ASPI Santoso menyampaikan asosiasi masih menunggu detail resmi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan AS, khususnya terkait klausul jaringan pembayaran internasional dan standar chip kartu.
“Tentunya kita akan menunggu lebih detail sebetulnya ya, kesepakatan tersebut,” kata Santoso kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Dia memastikan, ASPI akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan regulator setelah hasil perjanjian dagang tersebut diratifikasi dan diturunkan menjadi aturan resmi.
Di sisi lain, Santoso menilai dampaknya terhadap switching domestik tidak akan signifikan. Pasalnya, switching nasional saat ini lebih banyak memfasilitasi transaksi kartu debit, QRIS, dan uang elektronik, serta tetap memiliki peluang di pengembangan QRIS lintas negara.
“Jadi menurut saya semuanya bebas memberikan value buat sistem pembayaran,” ujarnya.
Baca Juga
- Trump Batasi Transaksi WNI Dengan Negara Kena Sanksi AS, Pakar: Tidak Sesuai Arah Politik RI
- Sederet Kontroversi Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump, Perlukah RI Meratifikasi?
- Perjanjian Dagang RI-AS: Indonesia Tak Boleh Batasi Asuransi Simpan Data di Luar Negeri
Sebagaimana diketahui, jaringan pembayaran internasional dan standar chip menjadi salah satu poin dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam pasal 2.29 dokumen itu, Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional asal AS untuk memproses transaksi kartu kredit domestik serta transaksi kartu tanpa kehadiran fisik (card not present) atau e-commerce secara lintas batas, sesuai ketentuan pengecualian dalam regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri, khususnya di sektor keuangan, sepanjang otoritas Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
“Indonesia juga tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri (onshore), khususnya di sektor keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Beleid itu juga menyebut bahwa Indonesia akan mengizinkan penggunaan standar chip yang diakui secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk transaksi debit nirsentuh (tap-to-pay).





