Mediasi di LAPS SJK Buntu, Nasabah Korban Hilangnya Dana di Mirae Sekuritas Tempuh Jalur Lanjutan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Upaya penyelesaian kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui jalur mediasi menemui jalan buntu.

Pertemuan yang difasilitasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan.

Baca Juga :
Bareskrim Gerebek Gudang 4 Lantai di Surabaya, Diduga Terkait TPPU Emas Ilegal
Kapal Pengangkut Timah Ilegal ke Malaysia Disita Bareskrim di Bangka Selatan

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan ilegal akses yang sebelumnya sudah dilayangkan para nasabah ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut memilih jalur arbitrase.

"Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti.

Menurut Krisna, para nasabah hanya meminta pengembalian kondisi portofolio seperti semula sebelum dana mereka hilang. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai seolah berhadap-hadapan dengan nasabah.

"Permintaan kita sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kita, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka. Kita tidak sedang berhadapan, bahwa kita korban," ucapnya.

Ia menilai, keputusan menempuh arbitrase kurang tepat. Pasalnya, dalam mekanisme arbitrase pun tetap diawali dengan proses mediasi.

"Tadi dijelaskan oleh LAPS kalau menempuh arbitrase juga akan ada mediasi terlebih dahulu. Kenapa tidak mediasi di sini dulu. Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya," kata dia.

Krisna berharap laporan di Bareskrim Polri segera rampung agar ada kepastian hukum. Ia menyebut kasus ini juga menjadi perhatian pelaku pasar modal.

"Kita berharap laporan di Bareskrim bisa cepat selesai. Tadi LAPS juga menyampaikan ini ditunggu oleh pasar modal, kasus Mirae ini bagaimana penyelesaiannya. Harus ada kepastian," ujar dia.

Kuasa hukum korban lainnya, Aloy Ferdinand, menambahkan dalam proses mediasi, pihak Mirae sempat mempersoalkan laporan polisi yang dibuat kliennya. Namun ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak korban.

"Tadi mereka komplain ada LP itu hak kami, karena Mirae menyarankan upaya kepada kami tapi di sini kan mereka seolah-olah diam seperti korban-korban lain juga diarahkan ke arbitrase akhirnya tidak berdaya. Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi tetap kekeh lewat arbitrase," tutur dia.

Baca Juga :
16 Lokasi di Sumut Hingga Riau Digeledah, Alphard hingga Dokumen Penting Terkait Kasus Rekayasa Ekspor POME 2022 Disita
Aturan Baru Ini Dinilai Berisiko Buka Celah Produk Ilegal
OJK Kasih Tips Bedakan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maruarar: Proyek Rusun Subsidi Meikarta Mulai Konstruksi 8 Maret
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,1 di Sabah Malaysia, Tidak Berpotensi Tsunami di Kalimantan Utara
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Percepat Sistem Perlindungan Terintegrasi Pantura Jawa untuk Lindungi 17 Juta Penduduk dan Infrastruktur Strategis
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Bojan Hodak Buka Suara soal Sulitnya Kalahkan Persita & Gol yang Dianulir
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Sebut Alumni LPDP yang Bilang "Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan" akan Menyesal, Purbaya: 20 Tahun Lagi Ekonomi Kita akan Bagus Banget
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.