Penulis: Adim Muchtadim
TVRINews, Banten
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial mengakomodasi ribuan warga terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) ke dalam program Universal Health Coverage (UHC). Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Per Februari 2026, sebanyak 8.502 warga kurang mampu di Kota Cilegon yang sebelumnya terdaftar dalam program PBI-JKN dan dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat setelah ditemukan bahwa penerima manfaat program dinilai belum tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Cilegon akan mengakomodasi warga yang terdampak melalui program Universal Health Coverage (UHC),” Ungkap Intini, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk tidak resah maupun khawatir, karena kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali diaktifkan secara gratis melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025, ditemukan sebanyak 54 juta jiwa warga tidak mampu yang masuk dalam kelompok desil satu hingga lima belum terdaftar atau belum menerima program PBI-JKN. Di sisi lain, sebanyak 15 juta jiwa dari kelompok desil enam sampai sepuluh serta kelompok non-desil masih tercatat sebagai penerima manfaat program PBI-JKN.
Editor: Redaktur TVRINews





