ASN di Bogor Jadi Tersangka Penganiayaan ART, Pelaku Ditahan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polres Bogor menahan ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37). Wanita tersebut melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F di Gunung Putri.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Tubuh korban tampak penuh luka diduga akibat dianiaya pelaku.

"Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Adi Putri, ia mengaku menganiaya korban karena tidak merespons saat anaknya terjatuh. Ia lalu emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan.

"Kalau berdasarkan keterangan tersangkanya, saat itu anaknya jatuh dan korban sebagai pengasuhnya tidak merespons," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dan pasal penganiayaan yang tertera pada KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Balik Arah Himawan Sutanto Lego Jumbo Saham BAPI
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri PKP Beri 100 Pelaku UMKM Rumah Subsidi Tanpa DP
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Idol Piche Akhirnya Beri Klarifikasi Namanya yang Terseret Kasus Pemerkosaan
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Perang El Clasico Rebutkan Rodri: Real Madrid dan Barcelona Siap Angkut Bintang Man City
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BGN: MBG Disalurkan Lebih Awal, Sebelum Libur Lebaran 18-24 Maret
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.