Sorot Tajam Siswa MTsN Dianiaya Hingga Tewas, Ini Ancaman Pasal Pidana Bagi Anggota Brimob Polda Maluku

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN berinisial AT oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya terus disorot tajam publik.

Terbaru, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN), Fahmi Namakule mendesak adanya sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan yang merupakan anggota Polri tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN), Fahmi Namakule
Sumber :
  • Istimewa

“Insiden penganiyaan terhadap pelajar sampai mengakibatkan kematian ini merupakan suatu bentuk tindak pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum” kata Fahmi kepada awak media, Jakarta, Senin (23/8/2026).

Fahmi menuturkan penanganan perkara tersebut tak boleh berhenti hanya disanksi internal Polri.

Ia meminta proses pidana terus berjalan terhadap pelaku usai menjalani sanksi dari internal Polri.

Menurutnya pelaku penganiayaan ditindak secara pidana sebagaimana ketentuan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan hukuman maksimal penjara 7 tahun penjara.

Selain itu, kata Fahmi, Bripda Masias Siahaya juga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Fahmi.

“YLBH JNN menambahkan anak korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindunagn hak asasinya, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 yakni etiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi," sambungnya.

Di sisi lain, Fahmi juga mendorong hak-hak korban dapat berikan secara penuh dan keluarga korban juga mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan phisikologi serta sosial.

YLBH JNN juga mendorong agar polisi dapat menangani kasus tersebut secara adil dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Korsleting Listrik, 19 Kios di Pasar Baru Labuan Hangus Terbakar | SAPA PAGI
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
F-PDIP: Butuh Kajian Mendalam Terkait Rencana Penutupan Minimarket Demi Koperasi Desa
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Film Lisa BLACKPINK Syuting di Kemang Semalam, Polisi Ungkap Proses Pengamanan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Sabah Malaysia
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.