Kasus tewasnya Nizam Safei atau NS (12 tahun) yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya meninggalkan kisah pilu. Ibu kandung korban, Lisnawati, rupanya sudah lama tidak bertemu dengan anaknya itu. Kabar duka itu pun membuatnya terpukul.
Lisnawati terputus komunikasi dengan putranya selama 4 tahun. Setelah sekian lama tidak bertemu, Lisna yang berada di Cianjur mendapat kabar dari mantan suaminya, Anwar Satibi, di Sukabumi. Anwar mengatakan bahwa anaknya tengah menjalani perawatan di RSUD Jampangkulon karena sakit paru-paru.
Hal itu diungkapkan Mira Widyawati, kuasa hukum dari Lisna. Menurutnya, Lisna yang mendapat kabar itu bergegas pergi ke rumah sakit, akan tetapi ketika di Sukabumi, dia bertemu dengan putranya yang sudah meninggal.
“Karena butuh waktu dari Cianjur ke Sukabumi, dia kehilangan kesempatan untuk melihat putranya dalam kondisi masih hidup. Jadi Ibu Lisna ke rumah sakit, sedangkan di rumah sakit, jenazah putranya sudah dibawa bapaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa untuk diautopsi dan divisum. Jadi pada saat sampai, sudah berupa jenazah anaknya ini, di situ dia kecewa berat dan tidak menerima,” ujar Mira.
Kekecewaan Lisna semakin bertambah ketika anaknya meninggal dalam kondisi mengalami luka lebam dan luka bakar.
Menurut Mira, NS sejak kecil hingga berusia 7 tahun tinggal bersama ibu kandungnya. Namun, setelah berusia 7 tahun seusai disunat almarhum ingin masuk pondok pesantren.
Sehingga oleh ayahnya, Anwar Satibi, dipilihkan pondok pesantren di kampung halamannya. Alasan Anwar saat itu supaya anak itu mudah ditengok.
Mira menyatakan, hubungan antara Anwar dan Lisna, kurang baik. Bahkan ketika Lisna mengandung NS, pernah mengalami tindakan KDRT dari Anwar.
“Ayahnya memilihkan pesantren di kampung ayahnya dengan kesepakatan supaya mudah ditengok, dengan posisi yang netral karena Bu Lisna ini mengalami KDRT pada saat putranya masih dalam kandungan, jadi hubungan juga kurang baik, sampai 4 tahun ke belakang lost contact,” ujar Mira.
Kejadian KDRT ini yang membuat Lisna dan Anwar bercerai. Perceraian terjadi ketika usia almarhum belum satu tahun.
Mira melanjutkan, putusnya komunikasi antara anak dan ibu itu karena Anwar yang menyatakan kepada anaknya itu bahwa Lisna sudah meninggal dunia.
“Jadi yang selama ini digosipkan ibu kandung meninggal itu ternyata diembuskan oleh pihak bapaknya, supaya kesannya NS ini sudah tidak ada ibunya. Jadi saya tekankan bahwa ibunya masih ada,” ujarnya.
Ibu Kandung Cari KeadilanTerkait peristiwa yang dialami NS, Mira menyatakan mirip dengan kasus Arie Anggara di tahun 1984 yang meninggal akibat disiksa ibu tirinya dengan alasan jatuh dan segala macam.
Mira menyatakan hasil autopsi yang saat ini masih sementara menyatakan pada tubuh luar terdapat luka lebam dan luka bakar. Dokter forensik juga turut memeriksa organ tubuh dalam, seperti Jantung serta Paru-paru dan ditemukan adanya pembengkakan pada Paru-paru.
Sampel organ dalam ini yang kemudian dibawa ke laboratorium di Jakarta untuk diperiksa apakah ada zat-zat lain yang menyebabkan NS meninggal, atau meninggalnya itu karena sakit atau tindak pidana lain.
“Kalau nanti sudah ketahuan dari hasil autopsi, tentu kita akan bisa melihat arahnya ini, siapa pelakunya. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT, di mana KDRT ini mencakup suami, istri, bapak, ibu, anak dan pembantu rumah tangga. Dalam konteks anak ini bisa juga anak angkat, anak tiri atau anak kandung, makanya KDRT ini harus kita pepet untuk kasus NS,” ujarnya.
Mira menyatakan dalam penanganan kasus ini semestinya merunut peristiwa yang pernah terjadi. Menurut dia yang pertama, almarhum ini juga pernah menjadi korban penganiayaan ibu tirinya yang kasusnya sudah dilaporkan ke polisi. Meskipun kejadian itu selesai dengan cara mediasi. Kemudian yang kedua, terkait dengan pengakuan NS disuruh minum air panas oleh ibu tirinya.
“Ada historis seperti itu seharusnya bisa merunut ke belakang bahwa pernah ada kejadian seperti ini. Yang kedua, anak ini pada saat sebelum meninggal menunjuk ke ibu tirinya, diapain aja kamu, dicekoki air panas dan lain-lain. Logika saya secara psikis, anak seusia itu dalam kondisi dia sakit parah, nggak mungkin dia mengarang cerita. Itu yang disebutkan adalah hal-hal yang dialami, dia dengar pada saat-saat terakhir di masa hidupnya,” katanya.
“Jadi dua hal penting ini bisa menjadi gerbang untuk penyidik nanti memeriksa apakah ada sesuatu dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum, Mira akan mendampingi Lisna selama proses penanganan kasus ini. “Yang pasti saya membantu Ibu Lisna mencari keadilan untuk anaknya, karena sampai sekarang belum menerima kondisi kematian anaknya seperti itu,” pungkasnya.





