Rizki Faisal Minta Hakim Cermat Nilai Peran Terdakwa ABK Fandi

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

BACA JUGA: Rizki Faisal Minta Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Sopir Truk di Pelabuhan Batam

Namun, lanjutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.

“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2).

BACA JUGA: Rizki Faisal Sebut Arahan Bahlil di Rapimnas Tegaskan Golkar Partai Egaliter

Menurut Rizki Faisal, dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan.

“Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia.

BACA JUGA: Rizki Faisal Tegaskan Permintaan Maaf Tidak Cukup Atasi Rasisme dan Ujaran Kebencian

Rizki Faisal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi.

Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

Rizki Faisal juga menegaskan komitmennya bersama Fraksi Partai Golkar untuk tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, khususnya terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada! Sulsel Dikepung Hujan Seharian Senin 23 Februari 2026, Wilayah Ini dalam Peringatan Dini BMKG!
• 20 jam laluharianfajar
thumb
RI Bakal Ekspor Perdana Beras 2.280 Ton untuk Haji, Bulog Bangun Gudang di Saudi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Pendidikan yang Inklusif: Pelajaran dari Tangerang hingga Kerja Sama dengan Kenya
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kapolres Tual: Anggota Brimob yang Tewaskan Remaja di Tual Tak Lempar Helm
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Terpopuler: ETLE Udara Mudik 2026, Target BYD Disorot, hingga Impor Mobil Desa Jadi Perhatian
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.