Kemnaker Denda 12 Perusahaan Langgar Aturan TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjatuhkan total denda senilai Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan di sejumlah daerah yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan sepanjang Januari–Februari 2026. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dia menjelaskan, Kemnaker akan melanjutkan operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sepanjang tahun ini, khususnya terkait penggunaan TKA.

Baca Juga : Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar Perusahaan Smelter Gegara TKA Ilegal

Ismail menjelaskan bahwa perusahaan harus patuh terhadap penggunaan TKA sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan terkait dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pihaknya juga memerintahkan agar perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan untuk segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun, dari 12 perusahaan yang dijatuhi denda atas penyalahgunaan TKA itu, sebanyak 6 perusahaan berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Sejumlah perusahaan lainnya berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, hingga DKI Jakarta.

Kemnaker pun mencatat masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda, sehingga jumlah penerimaan negara dari sektor tersebut dapat bertambah.

Berikut daftar 12 perusahaan yang dijatuhi denda pelanggaran penggunaan TKA sepanjang Januari–Februari 2026: Sulawesi Tengah
  1. PT DSI : Rp84.000.000 
  2. PT ITSS : Rp180.000.000
  3. PT GCNS: Rp150.000.000
  4. PT IMIP : Rp108.000.000
  5. PT RI : Rp252.000.000
  6. PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
  1. PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
  1. PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
  1. PT HKI : Rp336.000.000
  2. PT GH : Rp18.000.000
Sumatra Utara
  1. PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta:
  1. PT CAA : Rp18.000.000

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ban Overheat dan Motor Ga Mau Belok, Ada Apa dengan Yamaha V4 di MotoGP?
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI karena Alasan Kesehatan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
DPU Kota Semarang Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas & Berlubang di Depan Kantor Disdik
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Helikopter yang Tengah Evakuasi Korban Banjir di Peru Jatuh, 15 Orang Tewas
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.