Bocoran Purbaya Soal Waktu & Skema Pencairan THR ASN hingga Pensiunan

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA --- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan. Alokasi anggaran THR sebesar Rp55 triliun.

Purbaya memunta setiap pihak untuk bersabar karena pencairan tersebut sedang dalam proses karena menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti begitu presiden pulang [dari Amerika Serikat], mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ketika dikonfirmasi apakah pencairannya pada pekan ini, dia kembali menekankan bahwa keputusan ada di tangan kepala negara dan pemerintahan.

Skema Pencairan THR

Adapun, skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, THR terdiri dari beberapa komponen.

Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Baca Juga

  • Purbaya Beri Update soal THR ASN dan TNI-Polri, Segera Cair?
  • Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2026
  • Lokasi Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran di Bali dan Jadwalnya

Ketiga, tunjangan pangan, yang biasanya dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin) yang pemberiannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, yang bisa dibayarkan penuh atau sebagian.

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah (TPP) maksimal sebesar penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Adapun, THR dibayarkan 100% tanpa potongan iuran. Umumnya, perhitungannya mengacu pada masa kerja.

Rumusnya: masa kerja lebih dari 12 bulan = 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap (jika berlaku). Sementara masa kerja kurang dari 12 bulan = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inter Milan Kokoh di Puncak Klasemen! Chivu Beberkan Suasana di Ruang Ganti Justru Tegang
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Sepekan Diburu, Pencuri Koper Turis Tailan di Gunung Bromo Tertangkap
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Tren Hijab Ramadan 2026, Stylish Clean Look Jadi Andalan Sepanjang Hari
• 23 jam laluintipseleb.com
thumb
KI Pusat perintahkan BKN buka informasi hasil TWK KPK untuk pemohon
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Video: Pekan Ini, Iran-AS Lanjut Negosiasi Nuklir di Jenewa
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.