Ambon: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Hasilnya memutuskan Bripda Mesias Victoria Sahaya dipecat dari Polri.
"Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi, Selasa dini hari, 24 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi. (tangkapan layar/MGN/Hamdi Jempot)
Sidang kode etik berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, Senin, 23 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIT. Sidang dilakukan secara maraton hingga Selasa dini hari, dengan hasil putusan Bripda Mesias Victoria Sahaya dipecat.
"Berdasarkan fakta persidangan, pelanggar dinyatakan terbukti melanggar,"ujar dia.
Baca Juga :
Kapolri Pastikan Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Diproses Transparan"Terhadap putusan yang disampaikan,terduga atas nama Bripda Mesias Victoria Sahaya menyatakan pikir-pikir," jelas dia.
Selain menjalani sidang disiplin dan kode etik, anggota Brimob Polda Maluku ini juga akan menjalani sidang pidana yang kasusnya ditangani Polres Tual, Maluku. Bripda Mesias Victoria Sahaya tersangka kasus penganiayaan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTS yang masih berusia 14 tahun di Kota Tual hingga tewas pada Kamis, 19 Januari 2026. (MGN/Hamdi Jempot)




