Jakarta, VIVA – Kontroversi ucapan Dwi Sasetyaningtyas tentang kewarganegaraan anaknya belum mereda. Di tengah gelombang kritik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sang suami, Aryo Iwantoro, yang diduga belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Isu ini mencuat setelah warganet menyinggung aturan 2N+1, skema pengabdian yang wajib dijalani seluruh awardee LPDP. Dalam ketentuan tersebut, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Selain itu, alumni diwajibkan pulang paling lambat 90 hari setelah lulus untuk mulai menjalankan masa pengabdian. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Dugaan pelanggaran ini pertama kali diangkat oleh Bima Yudho Saputro melalui akun Instagram @awbimax. Berdasarkan penelusuran yang ia bagikan dari LinkedIn, Aryo tercatat menempuh studi S2 pada 2014–2016 dan S3 pada 2017–2022 di Utrecht University, Belanda, sebagai penerima LPDP.
Setelah meraih gelar doktor pada 2022, Aryo diketahui melanjutkan karier akademiknya di Inggris. Ia menjadi peneliti postdoctoral di University of Exeter selama sekitar 2,5 tahun. Sejak Januari 2025, ia tercatat menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Jika dihitung hingga Februari 2026, Aryo telah berkarier di luar Indonesia lebih dari tiga tahun sejak kelulusannya. Padahal, dengan total masa studi 7 tahun (dua tahun S2 dan lima tahun S3), kewajiban pengabdian yang melekat berdasarkan skema 2N+1 mencapai 15 tahun di Indonesia.
Temuan ini memicu perdebatan publik, terlebih muncul dugaan bahwa Aryo tengah mengajukan status Permanent Resident (PR) di Inggris. Status tersebut membuka peluang bagi anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris, yang umumnya bisa diperoleh bila salah satu orangtua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).
LPDP Lakukan Pendalaman
Merespons isu yang berkembang, LPDP menyatakan tengah melakukan penelusuran internal. Pernyataan resmi disampaikan melalui akun Threads LPDP pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum proses klarifikasi dilakukan.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ujar Dwi Larso.





