Suami Tyas Diduga Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar?

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kontroversi ucapan Dwi Sasetyaningtyas tentang kewarganegaraan anaknya belum mereda. Di tengah gelombang kritik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sang suami, Aryo Iwantoro, yang diduga belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Isu ini mencuat setelah warganet menyinggung aturan 2N+1, skema pengabdian yang wajib dijalani seluruh awardee LPDP. Dalam ketentuan tersebut, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Selain itu, alumni diwajibkan pulang paling lambat 90 hari setelah lulus untuk mulai menjalankan masa pengabdian. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Baca Juga :
Mulutmu Harimaumu! Tyas Akhirnya Masuk Daftar Hitam Pemerintah, Suami Diminta Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga!
TERPOPULER: Alasan Ci Mehong Mantap Gugat Cerai Suami, Rekam Jejak Pendidikan Tyas Penerima LPDP Dibongkar

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diangkat oleh Bima Yudho Saputro melalui akun Instagram @awbimax. Berdasarkan penelusuran yang ia bagikan dari LinkedIn, Aryo tercatat menempuh studi S2 pada 2014–2016 dan S3 pada 2017–2022 di Utrecht University, Belanda, sebagai penerima LPDP.

Setelah meraih gelar doktor pada 2022, Aryo diketahui melanjutkan karier akademiknya di Inggris. Ia menjadi peneliti postdoctoral di University of Exeter selama sekitar 2,5 tahun. Sejak Januari 2025, ia tercatat menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Jika dihitung hingga Februari 2026, Aryo telah berkarier di luar Indonesia lebih dari tiga tahun sejak kelulusannya. Padahal, dengan total masa studi 7 tahun (dua tahun S2 dan lima tahun S3), kewajiban pengabdian yang melekat berdasarkan skema 2N+1 mencapai 15 tahun di Indonesia.

Temuan ini memicu perdebatan publik, terlebih muncul dugaan bahwa Aryo tengah mengajukan status Permanent Resident (PR) di Inggris. Status tersebut membuka peluang bagi anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris, yang umumnya bisa diperoleh bila salah satu orangtua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).

LPDP Lakukan Pendalaman

Merespons isu yang berkembang, LPDP menyatakan tengah melakukan penelusuran internal. Pernyataan resmi disampaikan melalui akun Threads LPDP pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ujar Dwi Larso.

Baca Juga :
LPDP Ungkap 44 Penerima Beasiswa Dijatuhi Sanksi, 8 Orang Diminta Kembalikan Dana
Cinta Laura Komentari Penerima LPDP dari Kalangan Orang Kaya: Berikan Beasiswanya ke yang Butuh!
Legislator PDIP Ingatkan Penerima LPDP Tidak Pansos, Biaya Pendidikan Berasal dari Pajak Rakyat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pantau Kedatangan Sapi Impor, Pramono Pastikan Harga Daging Stabil hingga Lebaran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Macet Akibat Pembangunan Flyover Latumenten, Anggota DPRD Jakarta Kennet Minta Dishub Cari Solusi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Sudah Dibuka! Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran-Amerika Serikat Memanas, Kemlu Terus Pantau Kondisi WNI
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Apa Sih Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP? Ini Penjelasannya
• 20 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.