Dasco Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: DPR Masih Susun Naskah Akademik

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah penyelesaian dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

BACA JUGA:Daftar Prodi dan Jurusan Kuliah Fakultas Filsafat UGM, Kampusnya Ketua BEM Tiyo Ardianto yang Lagi Viral

BACA JUGA:Sama-Sama Orang Filsafat, Rocky Gerung Bilang Begini Soal Manuver Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Dasco mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun daftar inventarisasi persoalan serta penyusunan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," imbuhnya.

Setelah selesai, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU prioritas lainnya, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan, sebelum masuk tahap pembahasan resmi, DPR akan membuka ruang partisipasi publik.

“Kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang,” katanya.

BACA JUGA:Selama Ramadan, Baznas Salurkan 2.310 Porsi Hidangan Berbuka bagi Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa

BACA JUGA:Ikut Arahan Jokowi, Bro Ron Siap Gunakan Privilege Kader Partai untuk Aksi Nyata di Masyarakat

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok pemerintah.

Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikti Buka Suara soal Polemik Alumni LPDP, Bilang LPDP Masih Bermanfaat
• 2 jam laludetik.com
thumb
10 Akun Instagram dengan Followers Terbanyak di Dunia, Cristiano Ronaldo Masih Sulit Tersaingi!
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ayah dan Anak di Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru saat Antar ke Sekolah
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Ana/Trias Fokus Adaptasi dan Recovery Jelang All England 2026
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketegangan Ethiopia–Eritrea yang Terus Berulang dan Masa Depan Tigray
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.