JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya terjawab di ruang sidang.
Setelah berbulan-bulan memprotes keberadaan lapangan padel yang berdiri di tengah permukiman, mereka resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Baca juga: Amarah Wali Kota Bekasi Lihat Galian Kabel Optik Tak Berizin, Minta Proyek Dihentikan
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat berupa Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor, SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip pada Senin (23/2/2026).
Dalam data perkara dijelaskan, PBG tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2025. Izin itu menjadi dasar berdirinya fasilitas olahraga padel di area hunian warga.
Putusan pengadilan ditujukan kepada dua pihak tergugat, yakni Wali Kota Jakarta Timur serta Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Timur.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan tergugat berupa, surat persetujuan bangunan gedung nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025," bunyi putusan tersebut.
Wali Kota Kumpulkan Sejumlah Instansi soal Polemik Lapangan PadelPemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersiap mengambil langkah lanjutan dengan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan lapangan padel yang dipersoalkan warga Pulomas.
"Sudah, nanti lagi mau manggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), sama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sama Satpol PP," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin i SMK 24 Cipayung, Jakarta Timur, Senin.
Meski demikian, mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Ia memilih menunggu hasil rapat bersama instansi terkait sebelum mengambil sikap resmi.
Baca juga: Malapetaka di Jalur Langit, 2 Bus Transjakarta Adu Banteng karena Sopir Tertidur
"(PTUN) Iya nanti kita lihat, nanti kita lihat dulu dong. Kan belum manggil tadi," tuturnya.
Warga merasa tertipuSalah seorang warga Pulomas, Thohir, mengatakan awalnya dua kavling rumah di ujung Jalan Pulomas Barat II dirobohkan untuk pembangunan lapangan tenis.
Saat itu, pekerja menyebut lokasi tersebut akan dijadikan lapangan tenis pribadi.
"Ini (lapangan padel) sewaktu dibangun, tujuan dibangun itu enggak untuk padel loh. Jadi kita warga ini tertipu sebetulnya. Saya sering jalan pagi, lalu nanya sama tukang yang membangun," ungkap Thohir kepada Kompas.com, Rabu.
"Saat ditanya mau dibikin apa, tukang bilang kau dibikin lapangan tenis pribadi. Saya pikir, oh mungkin pemilik punya uang, kan biasa kan rumah gede punya kolam renang di dalam, punya lapangan tenis, ya mungkin buat olahraga sendiri kan," sambungnya.





