Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman akan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung agar meninjau kembali tuntutan mati terhadap terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton
Dia mengatakan hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi pidana alternatif sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," katanya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Dia menyampaikan berdasarkan hasil keputusan rapat, menginginkan penegak hukum maupun majelis hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan hukuman mati dengan melihat aspek niat jahat, sikap batin, kesalahan terdakwa, dan riwayat hidup pelaku pidana.
Dalam KUHP teranyar, katanya, hukuman mengedepankan rehabilitasi dan restoratif yang bertujuan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
"Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga
- Mabes Polri Pastikan Tidak Beri Impunitas ke Kasat Polres Toraja Utara yang Terlibat Narkoba
- Bos Kartel Narkoba CJNG Nemesio El Mencho Oseguera Tewas, Meksiko Bergejolak
- Kronologi Kematian Bos Kartel Narkoba El Mencho Picu Kerusuhan di Meksiko
Keputusan ini disepakati oleh anggota rapat dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kasus ini, anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dituntut hukuman mati oleh penuntut umum. Pihak keluarga membantah bahwa Fandi terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
Klaim dari pihak keluarga adalah Fandi merupakan ABK baru yang tidak mengetahui kapal bernama Sea Dragon itu membawa sabu hampir 2 ton.
Namun menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Fandi diajak oleh sang paman untuk bekerja sebagai ABK menuju Thailand selama 10 hari. Anang menyampaikan keduanya mengetahui barang yang diangkut merupakan narkotika sebanyak 67 paket. Bahkan keduanya menerima bayaran.
"Di sana kemudian mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," kata Anang kepada jurnalis di Kejagung, Jumat (20/2/2026).




