Viral "Cukup Saya WNI", Mari Ketahui Kewajiban Pengabdian Awardee LPDP

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Konten dari Dwi Sasetyaningtyas terkait kewarganegaraan dua anaknya belakangan viral di media sosial, mengingat statusnya sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dwi Sasetyaningtyas membuat konten yang pada intinya menyampaikan bahwa kedua anaknya kini resmi berstatus warga negara asing (WNA) Inggris/British Citizen.

"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulisnya dalam salah satu konten.

Baca juga: LPDP Diminta Data Ulang Komitmen Alumni Penerima Beasiswa, Buntut Viral Cukup Saya WNI

Kontennya itu menimbulkan diskursus di masyarakat Indonesia, mengingat Dwi Sasetyaningtyas merupakan penerima beasiswa LPDP yang notabenenya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan uang rakyat.

Viralnya konten tersebut pun membuat latar belakang Dwi Sasetyaningtyas sebagai penerima beasiswa LPDP dikuliti oleh warganet.

Salah satunya terkait suami Dwi Sasetyaningtyas, AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian.

Dugaan terhadap AP yang belum menjalankan kewajiban pengabdian tersebut berujung sanksi terhadapnya.

Baca juga: Pelajaran Mahal dari Kasus Cukup Saya WNI: Kena Blacklist hingga Desakan Evaluasi Rekrutmen LPDP

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memasukkan Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya ke daftar hitam atau blacklist.

"Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, dalam siaran di YouTuber Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

Berkaca dari kasus Dwi Sasetyaningtyas, lantas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi para penerima beasiswa LPDP? Berikut penjelasannya:

Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Rekrutmen-Kontrak Penerima Beasiswa LPDP

Kewajiban penerima beasiswa LPDP

LPDP menegaskan setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Rekrutmen-Kontrak Penerima Beasiswa LPDP

Skema 2N+1 yang merupakan kewajiban bagi alumni penerima bantuan LPDP untuk berkontribusi dan berada di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N).

Contoh, jika seorang penerima beasiswa LPDP Magister menjalani masa studinya selama dua tahun di luar negeri, maka ia wajib mengabdi di Indonesia selama empat tahun ditambah satu tahun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

DOK. LPDP LPDP memberikan tanggapan terkait awardee DS yang membuat konten cukup aku aja yang WNI, anakku jangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Anak 14 Tahun di Maluku Tewas Diduga Dipukul Anggota Brimob
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Makin Dekat Indonesia, Toyota Land Cruiser FJ Dites di Thailand
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Tekankan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah di Milad PUI
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
MBG Tak Dibagikan Saat Libur Lebaran 18-24 Maret, Diganti Paket Bundling
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.