JAKARTA, KOMPAS.com - Konten dari Dwi Sasetyaningtyas terkait kewarganegaraan dua anaknya belakangan viral di media sosial, mengingat statusnya sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dwi Sasetyaningtyas membuat konten yang pada intinya menyampaikan bahwa kedua anaknya kini resmi berstatus warga negara asing (WNA) Inggris/British Citizen.
"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulisnya dalam salah satu konten.
Baca juga: LPDP Diminta Data Ulang Komitmen Alumni Penerima Beasiswa, Buntut Viral Cukup Saya WNI
Kontennya itu menimbulkan diskursus di masyarakat Indonesia, mengingat Dwi Sasetyaningtyas merupakan penerima beasiswa LPDP yang notabenenya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan uang rakyat.
Viralnya konten tersebut pun membuat latar belakang Dwi Sasetyaningtyas sebagai penerima beasiswa LPDP dikuliti oleh warganet.
Salah satunya terkait suami Dwi Sasetyaningtyas, AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian.
Dugaan terhadap AP yang belum menjalankan kewajiban pengabdian tersebut berujung sanksi terhadapnya.
Baca juga: Pelajaran Mahal dari Kasus Cukup Saya WNI: Kena Blacklist hingga Desakan Evaluasi Rekrutmen LPDP
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memasukkan Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya ke daftar hitam atau blacklist.
"Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, dalam siaran di YouTuber Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Berkaca dari kasus Dwi Sasetyaningtyas, lantas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi para penerima beasiswa LPDP? Berikut penjelasannya:
Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Rekrutmen-Kontrak Penerima Beasiswa LPDP
Kewajiban penerima beasiswa LPDPLPDP menegaskan setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Rekrutmen-Kontrak Penerima Beasiswa LPDP
Skema 2N+1 yang merupakan kewajiban bagi alumni penerima bantuan LPDP untuk berkontribusi dan berada di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N).
Contoh, jika seorang penerima beasiswa LPDP Magister menjalani masa studinya selama dua tahun di luar negeri, maka ia wajib mengabdi di Indonesia selama empat tahun ditambah satu tahun.





