Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan.
Pengawasan ini untuk mematuhi ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
SE tersebut mengatur kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
2 Restoran DisanksiDari delapan lokasi yang didatangi petugas pada akhir pekan lalu, ada dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.
"Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini kepada wartawan, Selasa (24/2).
Dengan adanya temuan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Lokasi pertama menyita 12 botol minuman beralkohol dan lokasi kedua sebanyak 20 botol.
"Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan," ucapnya.
Setelah menyita barang bukti, kata Zaini, pihaknya kemudian memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran itu sebagai bentuk penegasan sanksi administratif. Pengelola juga didata oleh petugas.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami ke depankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis," katanya.





