Polisi Amankan Mobil Avanza Veloz Berpelat Kedubes Rusia, Langsung Ditilang

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kedubes Rusia di Indonesia. Avanza Veloz tersebut diamankan karena pelat yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol Kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Ojo menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04. Ojo mengatakan mobil Avanza Veloz tersebut diamankan di tol dalam kota pagi ini.

"(Diamankan di) Jalan Tol Dalam Kota, Tegal parang arah ke barat. Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.15 WIB. Petugas yang mengamankan AKP Suhari selaku Kainduk PJR Jaya 1," terang Ojo.

Baca juga: Satgas Anti-tawuran Polda Metro Berhasil Tekan Tawuran Timbulkan Korban Jiwa

Lebih rinci Ojo menjelaskan pelat nomor CD 37 04 tersebut memang terdaftar di Kedubes Federasi Rusia dan diperuntukkan buat mobil jenis BMW. Kemlu, kata Ojo, mendapatkan laporan dari Kedubes Rusia bahwa salah satu staf melihat pelat nomornya dipakai orang lain sehingga melaporkan ke Kemlu.

"Kemenlu bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Dirlantas Polda Metro," tutur Ojo.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga menerima laporan adanya pelat palsu dengan nomor CD 37 436. Dia mengatakan nomor pelat tersebut palsu alias tidak terdaftar dan mencatut kode Kedubes Rusia.

"Kalau CD 37 436, jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka, 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," jelas Ojo.

Baca juga: TransJ Pastikan Sopir Tertidur Picu Tabrakan di Jalur 'Langit' Kena Sanksi

Dia menyebut untuk pelat palsu CD 37 436 ini masih dalam pencarian. Sementara untuk Avanza Veloz menggunakan pelat resmi Kedubes Rusia, namun tak sesuai peruntukkan sudah ditilang.

"Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya. Ditilang dengan pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, pelat nomor untuk Kedubes Rusia di Indonesia memiliki kode CD 37. Sementara untuk dua angka di belakang kode merupakan urutan penggunaan kendaraan.




(kuf/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amerika Serikat (AS): China Akan Punya Lebih dari Seribu Hulu Ledak Nuklir di 2030
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Curi Uang Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Howe tegaskan tetap turunkan skuad terbaik hadapi Qarabag
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Kembali Mengamuk, Tiba-Tiba Sudah Tembus US$5.200 Lagi
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Konsisten Sejak 2021, Warteg Gratis Alfamart Tersalur Ke 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota
• 8 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.