Rumah dinas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang berada di Jalan Matahari, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, disantroni maling. Barang-barang di rumah tersebut diacak-acak oleh maling tersebut.
Rumah itu ditempati seorang hakim bernama Mohamad Aulia Syifa. Peristiwa itu diperkirakan terjadi antara tanggal 21-22 Februari 2026 dan baru diketahui pada Minggu (22/2) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
Mohamad Aulia Syifa meninggalkan rumah dinas pada Jumat (20/2) sekitar pukul 16.00 WITA dalam kondisi rumah telah terkunci. Dirinya berangkat ke Makassar untuk menemui sang istri yang tengah menempuh pendidikan.
"Setelah dua hari berada di luar kota, saya kembali ke rumah dinas pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA dan kaget sekali karena mendapati rumah saya telah dimasuki maling," kata dia dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, Selasa (24/2).
Dia menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang.
"Pengaman pintu dicongkel hingga pintu mengalami kerusakan dan terbuka," ucapnya.
Pelaku diduga sempat memeriksa sejumlah lemari di dalam rumah. Kondisi lemari yang terbuka dan isinya berantakan menguatkan dugaan bahwa pelaku mencari barang-barang berharga.
Saat ini, penghuni rumah dinas masih melakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang hilang. Namun, beberapa barang yang telah dipastikan raib di antaranya sepatu olahraga merek New Era, tiga botol parfum, sepuluh kotak susu, minyak goreng dua liter, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya yang masih dalam pendataan.




