Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melawan KPK sejatinya digelar pada hari ini, Selasa (24/2). Gugatan tersebut terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan kumparan di lokasi, Banser tampak memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berbaris dari ujung akses masuk parkiran menuju gerbang masuk kawasan ruangan sidang.
Mereka tampak berbaris rapi, berjejer di pinggir jalan. Mobil dan motor masih bisa melintas di antara barisan Banser yang mengenakan pakaian loreng.
Pada sidang hari ini, Gus Yaqut hadir langsung di PN Jaksel didampingi tim pengacaranya.
"Saya melihat itu solidaritas teman-teman, mereka hadir ya, memberikan dukungan moril, semangat, karena mereka tahu seperti apa Gus Yaqut. Saya rasa itu," kata pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
KPK tidak menghadiri sidang dengan mengirimkan surat meminta penundaan. Alasannya, KPK mengaku sedang menghadapi gugatan praperadilan lain.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya," sambungnya.
Lantaran KPK tidak hadir, Hakim menunda sidang hingga 3 Maret 2026.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.





