JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).
"KPK ini sudah kita panggil, panggilan kita tertanggal 11 Februari (2026). Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon tidak muncul," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan PN Jaksel, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Hakim Sulistyo mengungkap KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang memohon penundaan persidangan satu minggu ke depan.
"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026, kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," lanjutnya.
Hakim Sulistyo menjelaskan, jika pada tanggal 3 Maret 2026 nanti KPK tidak hadir di persidangan, maka sidang tetap akan dilanjutkan.
"Baik Yang Mulia, kami oke untuk tanggal 3 Yang Mulia," tanggap kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang.
Dengan begitu, sidang pun ditunda sampai satu minggu ke depan.
"Jadi kita tunda 3 Maret 2026, jam 10.00," kata Hakim Sulistyo sebelum menutup sidang hari ini.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji: KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
Permohonan Praperadilan YaqutEks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- praperadilan yaqut
- sidang praperadilan yaqut
- sidang yaqut
- praperadilan
- kpk




