JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas petersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Yaqut menyebut perkara yang menjeratnya adalah kasus kuota haji. Ia kemudian menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan ketika ia menjabat Menag.
"Satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya.
Yaqut menekankan, yurisdiksi atau wewenang haji ada di pemerintah Arab Saudi dan tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
"Yurisdiksinya ada di sana, kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji: KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan sidang praperadilan Yaqut. Dalam sidang hari ini pihak KPK tidak hadir dan mengajukan penundaan persidangan sampai satu minggu ke depan.
"KPK ini sudah kita panggil, panggilan kita tertanggal 11 Februari (2026). Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon tidak muncul," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan PN Jaksel, Selasa.
Hakim Sulistyo mengungkap KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang memohon penundaan persidangan satu minggu ke depan.
"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026, kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," lanjutnya.
Hakim Sulistyo menjelaskan, jika pada tanggal 3 Maret 2026 nanti KPK tidak hadir di persidangan, maka sidang tetap akan dilanjutkan.
"Baik Yang Mulia, kami oke untuk tanggal 3, Yang Mulia," tanggap kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang.
Dengan begitu, sidang pun ditunda sampai satu minggu ke depan.
"Jadi kita tunda 3 Maret 2026, jam 10.00," kata Hakim Sulistyo sebelum menutup sidang hari ini.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Yaqut Minta 3 Sprindik Kasus Kuota Haji Dinyatakan Tidak Sah
Permohonan Praperadilan YaqutEks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI.
Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," keterangan dalam laman tersebut.
Baca Juga: KPK Tak Perpanjang Pencekalan Pemilik Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- kuota haji
- praperadilan





