Ikatan Ahli Teknik Otomotif (IATO) menyatakan dukungan terhadap sikap Menteri Perindustrian terkait rencana impor 105.000 unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Organisasi profesi tersebut menilai kebutuhan kendaraan operasional seharusnya dapat dipenuhi industri otomotif nasional yang saat ini memiliki kapasitas produksi memadai.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan, apabila kebutuhan pikap tersebut dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan industri akan dirasakan di dalam negeri.
Pernyataan itu merespons kebijakan PT Agrinas Pangan Nusantara yang berencana mengimpor kendaraan niaga jenis pikap dari India.
Sekretaris Jenderal IATO, Hari Budianto, mengamini pandangan tersebut. Ia menilai pengalokasian 105.000 unit kepada industri domestik justru akan meningkatkan utilisasi pabrik yang selama ini masih menyisakan kapasitas menganggur.
“Klaim bahwa produksi lokal tidak mencukupi adalah kekeliruan data yang fatal. Saat ini, tujuh pabrikan besar di Indonesia memiliki kapasitas produksi pikap yang mencapai 1 juta unit per tahun dengan realisasi utilisasi yang masih memiliki ruang idle yang besar,” ujar Hari.
Ia merinci, produsen seperti PT Suzuki Indomobil Motor, PT Astra Daihatsu Motor, Toyota Astra Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT SGMW Motor Indonesia, serta PT Sokonindo Automobile telah lama memproduksi pikap di dalam negeri. Kapasitas totalnya disebut mendekati 1 juta unit per tahun.
Dari sisi regulasi, IATO menilai impor tidak seharusnya diprioritaskan karena industri domestik dinilai mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hingga aturan ketahanan industri dan devisa nasional disebut menjadi payung hukum yang mendukung produksi lokal.
“Impor yang dilakukan berkaitan dengan devisa yang dikeluarkan cukup besar, sehingga menyebabkan potensi nilai tambah hilang dari Rp27-39 triliun. Terlebih kegiatan manufaktur akan menjadi nihil yang berdampak langsung kepada lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan industrialisasi nasional,” kata Hari.
Ia menyebut sekitar 60-70 persen biaya produksi kendaraan akan berputar di ekonomi domestik apabila dilakukan di dalam negeri. Dampaknya mencakup penyerapan tenaga kerja di lini perakitan, manufaktur komponen tier 1 hingga tier 3, serta sektor pendukung seperti logistik dan jasa.
“Menyerahkan kontrak Rp 24,66 triliun ke luar negeri berarti kita sedang mengekspor lapangan kerja ke India, di saat jutaan tenaga kerja terampil kita di Bekasi, Karawang, dan wilayah lainnya membutuhkan kepastian kerja,” ujarnya.
Terkait argumen kebutuhan spesifikasi 4x4 untuk desa, IATO meminta agar hal tersebut diuji secara transparan. Menurut Hari, mayoritas distribusi logistik desa dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi lokal yang telah teruji di berbagai kondisi medan Indonesia.
Ia juga menyoroti kesiapan jaringan purna jual produsen dalam negeri yang telah tersebar hingga ke pelosok. Menurutnya, dukungan servis dan ketersediaan suku cadang menjadi faktor krusial untuk armada dalam jumlah besar.
Karenanya, IATO mendesak pemerintah dan DPR meninjau ulang penugasan pengadaan kendaraan dalam Inpres No. 17/2025. Organisasi tersebut menyatakan siap memberikan asistensi teknis dan audit spesifikasi agar anggaran negara digunakan untuk memperkuat kemandirian industri otomotif nasional.





