Grid.ID - Persidangan cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Boiyen dan Rully Anggi Akbar kompak kembali tak hadir di persidangan cerai mereka.
Boiyen hanya diwakili kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks untuk mendatangi persidangan. Sementara itu, Rully Anggi Akbar tak hadir dan juga tidak mengutus kuasa hukumnya.
“Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir,” ujar Anselmus Mallofiks ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (24/2/2026).
Sayangnya, kuasa hukum Boiyen enggan berbicara lebih detail mengenai kasus perceraian sang klien. Dia hanya mengatakan bahwa pihak tergugat yaitu Rully Anggi Akbar tak hadir di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Boiyen menggugat cerai sang suami pada 20 Januari 2026. Sebelumnya, Rully Anggi Akbar tengah menghadapi kasus hukum atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Sidang perdana perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar digelar pada 27 Januari 2026. Sidang tersebut kembali digelar pada 7 Februari 2026 dan tak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Sama seperti sebelumnya, dalam persidangan ketiga, Boiyen dan Rully Anggi Akbar juga kembali tak hadir. Sidang itu sendiri beragendakan pemanggilan tergugat dalam hal ini yaitu Rully Anggi Akbar.(*)
Artikel Asli




