Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi perjudian online yang beroperasi di wilayah Cirebon. Lima orang ditetapkan tersangka karena berperan menyebarkan tautan situs judi melalui pesan WhatsApp blast ke nomor telepon secara acak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berangkat dari tingginya angka pengguna judi online di Jawa Barat berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berdasarkan rilis tanggal 2 November 2025, pengguna judi di Jawa Barat mencapai 2,6 juta orang, termasuk sekitar 41 ribu yang masih di bawah umur,” ujar Hendra dalam konferensi pers tindak pidana perjudian online di Polda Jabar, Selasa (24/2).
Ia menambahkan bahwa perputaran uang dari aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Perputaran judi yang nilainya 5 sekian miliaran rupiah ini sangat meresahkan, karena skema dari judol ini tidak menguntungkan sama sekali bagi masyarakat,” kata Hendra.
Pengungkapan kasus bermula pada 31 Januari 2026 saat petugas menerima laporan aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah ditelusuri, kegiatan tersebut merupakan penyebaran pesan promosi judi online menggunakan perangkat khusus dan sistem WhatsApp blast.
“Setelah ditelusuri, kegiatan tersebut merupakan WhatsApp blast yang menggunakan perangkat khusus untuk mempromosikan website judi online,” jelas Hendra.
Promosi dilakukan melalui situs setorwa.com dan sebarwa.com untuk mendistribusikan tautan perjudian online ke berbagai nomor secara masif.
Polisi menetapkan lima tersangka berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA berperan sebagai pemimpin jaringan yang menyewakan akun WhatsApp untuk promosi situs judi online, sedangkan 4 lainnya bertugas membuat link judol hingga menyediakan sim card.
Wadirresiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa tersangka MAA memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
“Dalam menjalankan kegiatan sewa akun WhatsApp untuk promosi judi online sejak November 2025, tersangka menerima keuntungan kurang lebih Rp 300 juta,” ujarnya.
220 Akun WhatsApp, 6.000 Kartu PerdanaIa menjelaskan bahwa tersangka AS dan W bertugas membuat akun WhatsApp menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi serta mengoperasikan perangkat untuk promosi massal.
“Mereka telah membuat sekitar 220 akun WhatsApp dan melaporkan akun tersebut kepada MAA untuk disetorkan ke website penyedia layanan,” kata Mujianto.
Tersangka YK memiliki peran serupa, namun baru menjalankan kegiatan selama dua hari sebelum ditangkap. Sementara itu, tersangka RP bertugas menyediakan kartu SIM aktif yang digunakan untuk pembuatan akun.
“Kartu perdana yang sudah teregistrasi disediakan kepada MAA dengan total sekitar 6.000 kartu perdana,” jelas Mujianto.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menyampaikan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain dua set komputer, puluhan handphone, rak slot handphone, kabel USB, perangkat Wi-Fi, serta uang tunai sebesar Rp 62,6 juta,” ungkapnya.
Polda Jabar menegaskan akan terus menindak jaringan perjudian online yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa.





