JAKARTA, KOMPAS.com- Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memastikan pihaknya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di wilayah Pulomas, Jakarta Timur.
Putusan tersebut menyatakan bahwa izin lapangan padel di kompleks perumahan Pulomas tidak sah.
“Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel,” kata Munjirin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Polemik Lapangan Padel Pulomas yang Dinilai Bising, Warga Menang Gugatan di PTUN
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur sempat mengajukan banding karena menilai Wali Kota bukan pihak yang berwenang mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut.
Namun, setelah pembahasan internal, Pemkot memutuskan tidak melanjutkan proses hukum itu.
“Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya,” kata dia.
Munjirin menegaskan, kewenangan mencabut PBG bukan berada di tangan wali kota.
Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap izin bangunan lapangan padel akan dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
“Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut,” imbuh dia.
Munjirin mengakui lapangan padel yang dikeluhkan warga itu masih beroperasi.
Baca juga: Pramono: Lapangan Padel Tanpa PBG Dibongkar
Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Kota untuk mengundang warga, pengurus RT/RW, serta pihak pengelola guna mencari solusi bersama.
“Hari ini saya sudah perintahkan Sekretaris Kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG,” tutur Munjirin.
Saat ditanya soal keinginan warga yang ingin lapangan padel dibongkar, Munjirin kembali menegaskan itu bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kalau fungsi ke situ nanti bukan di kita. Ada OPD yang membahas itu,” tutur dia.
Ia juga belum dapat memastikan target waktu penyelesaian persoalan tersebut. Menurut dia hal itu akan bergantung pada proses pembahasan di OPD terkait.