Daftar 12 Perusahaan Langgar Penggunaan TKA, Kemnaker: Rp4,48 Miliar Masuk ke PNBP

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan daftar 12 perusahaan langgar penggunaan TKA.

Akibat pelanggaran tersebut, Kemnaker menjatuhkan sanksi ke 12 perusahaan dengan total denda mencapai Rp4,48 miliar.

12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan TKA atau Tenaga Kerja Asing ini terdapat di 6 provinsi dan telah dilakukan penindakan sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Adapun nantinya denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:Oknum Jaksa Diduga Minta Cuan Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kemenaker, Kejagung Angkat Bicara

BACA JUGA:KPK Kembangkan Kasus Sertifikasi K3 di Kemenaker, Tiga Pejabat Dicekal

Ismail Pakaya selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker menyampaikan jika jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda.

"Denda tersebut tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Ismail.

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

Menurutnya, isu T KA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Pemerasan RPTKA: Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Baru, Mantan Menterinya Segera Diperiksa?

BACA JUGA:Komisi IX Setuju Tambahan Rp144 Miliar untuk Kemenaker, Fokus Genjot Produktivitas dan Kompetensi Pekerja

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRIN Perkuat Daya Saing Daerah dengan Indeks Strategis 
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026
• 4 jam lalukompas.com
thumb
3 Negara dari Tiga Konfederasi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Erick Thohir: Panggung Ideal untuk Menguji Kekuatan Baru
• 20 jam lalubola.com
thumb
Fakta-fakta Penerima LPDP yang Diminta Kembalikan Dana dan Di-blacklist Purbaya
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Tangerang Selatan Hari Ini 24 Februari 2026
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.