RAJA Pastikan Buyback Rp250 Miliar Tak Ganggu Batas Minimum Free Float

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Setelah pelaksanaan buyback, porsi saham free float tetap berada di atas ambang batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat,

RAJA Pastikan Buyback Rp250 Miliar Tak Ganggu Batas Minimum Free Float (foto; dok RAJA)

IDXChannel - PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) memastikan rencana pembelian kembali saham (buyback) tidak akan melanggar ketentuan batas minimum saham beredar di publik (free float).

Manajemen menjelaskan, setelah pelaksanaan buyback, porsi saham free float tetap berada di atas ambang batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Rukun Raharja (RAJA) Umumkan Dividen Interim Rp105,68 Miliar

"Rencana buyback tidak berpotensi menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan minimum saham free float," tutur manajemen dalam menjawab pertanyaan Bursa di keterbukaan informasi, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan komposisi kepemilikan saham per 28 Januari 2026 sebelum buyback, jumlah saham tercatat RAJA mencapai 4.227.082.500 saham. Dari jumlah tersebut, saham free float tercatat sebanyak 1.042.899.896 saham atau setara 24,67 persen,

Baca Juga:
BUMI, PTRO, hingga RAJA ARB usai Keputusan MSCI, Bagaimana Nasib Saham Konglo?

Perseroan melakukan simulasi atas rencana buyback senilai Rp250 miliar dengan asumsi seluruh saham hasil pembelian kembali akan dicatat sebagai saham treasury. 

Hasil simulasi menunjukkan jumlah saham tercatat (tidak termasuk saham treasury) tetap 4.227.082.500 saham, dengan saham treasury sebanyak 54.466.200 saham. Sementara itu, jumlah saham free float setelah buyback diproyeksikan menjadi 988.433.696 saham atau 23,38 persen.

Baca Juga:
Pasar Saham Loyo, RAJA Berencana Buyback Rp250 Miliar

Dengan demikian, persentase free float RAJA masih jauh di atas batas minimum 7,5 persen yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Bahkan, angka tersebut juga tetap berada di atas potensi kenaikan ambang batas menjadi 15 persen sebagaimana rencana perubahan peraturan Bursa.

Dalam pelaksanaan buyback, RAJA menggunakan dana yang berasal dari saldo kas internal perseroan sehingga tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun biaya pembiayaan (financing cost) bagi perseroan.

Adapun periode pembelian kembali saham akan berlangsung mulai 29 Januari sampai dengan 28 April 2028.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Bersama BUMN 2026 Kimia Farma Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Jadwalnya
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
5 Ciri Kepribadian Orang yang Nyaman Makan Sendirian di Tempat Umum
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Timnas Indonesia Vs St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Gaya Permainan Lawan Disorot
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Sindiran Tajam Inara Rusli ke Wardatina Mawa, Pakai Dalil Hadist
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
[FULL] Viral Lapangan Padel Berisik, Gubernur Jakarta Pramono Ancam Bongkar-Cabut Izin Usaha
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.