Perusahaan transportasi dan pos global, FedEx, mengajukan gugatan untuk refund penuh atas tarif yang dikenakan Presiden AS Donald Trump.
Trump memberlakukan tarif yang tinggi pada sebagian besar negara berdasarkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Nasional (IEEPA) pada April 2025 lalu. Namun, tarif itu dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung AS pekan lalu. Mahkamah Agung AS menilai UU tersebut tidak mengizinkan presiden untuk mengenakan pajak atas impor.
Putusan Mahkamah Agung AS membuka jalan bagi perusahaan untuk meminta pengendalian dana atas pajak impor tambahan yang telah dibayar sejak diberlakukan tahun lalu.
"Para penggugat meminta pengembalian dana penuh dari tergugat atas semua bea IEEPA yang telah dibayarkan para penggugat kepada Amerika Serikat," kata FedEx dalam gugatannya, dikutip dari BBC, Selasa (24/2).
FedEx dalam gugatannya tidak mengungkap berapa nilai pengembalian dana yang diminta. Dalam gugatannya, mereka menyebut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), komisioner CBP Rodney Scott, dan AS sebagai tergugat.
Dalam gugatannya ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, FedEx mengatakan telah bertanggung jawab membayar tarif dan sedang mencari ganti rugi.
"Kami telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan sebagai importir resmi untuk meminta pengembalian bea masuk dari CBP setelah putusan Mahkamah Agung," kata FedEx dalam pernyataannya.
Pada Senin (23/2), 22 Senator AS yang semuanya dari Partai Demokrat memperkenalkan UU yang mengharuskan pemerintahan Trump untuk mengembalikan semua pendapatan beserta bunga yang dikumpulkan dari tarif dalam waktu 180 hari. UU itu mengharuskan CBP, yang akan mengawasi pengembalian dana, untuk memprioritaskan usaha kecil.
Pemerintahan Trump diperkirakan mendapat setidaknya tambahan USD 130 miliar dari tarif yang dikenakan pada sebagian besar barang ekspor ke AS melalui IEEPA. Meski putusan Mahkamah Agung AS menetapkan tarif Trump tidak sah, putusan itu tidak memberikan panduan tentang pengembalian uang kepada mereka yang telah membayar pajak.
Setelah putusan dikeluarkan, baik Trump dan Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan masalah terkait pengendalian dana dapat berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.
Dalam beberapa minggu terakhir sebelum putusan diumumkan pada Jumat (20/2), ratusan perusahaan termasuk perusahaan kosmetik Revlon, perusahaan aluminium Alcoa, dan importir makanan seperti merek ikan tuna Bumble Fee mengajukan gugatan menentang tarif dalam upaya mendapatkan pengembalian dana.
Costco termasuk salah satu perusahaan yang secara proaktif menggugat pemerintahan Trump tahun lalu.
"Teks IEEPA tidak menggunakan kata 'tarif' atau istilah apa pun yang memiliki arti setara," kata Costco dalam gugatannya.
Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung AS, Trump menandatangani proklamasi menggunakan UU alternatif, Pasal 122 UU Perdagangan Tahun 1974, yang menetapkan tarif sementara baru sebesar 10 persen untuk barang dari semua negara. Pada Sabtu (21/2), Trump menyatakan meningkatkan besaran tarif baru menjadi 15 persen.





