Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang dan usai Lebaran 2026 dinilai tak akan efektif jika pemerintah tak berani mengubah aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah sebelumnya mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 guna melancarkan arus mudik dan balik sekaligus mendongkrak ekonomi.
Namun Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan ada persoalan mendasar yang belum disentuh yakni soal jadwal pembayaran THR.
Edy menilai pembayaran THR yang masih mengacu maksimal H-7 Lebaran berpotensi menghambat tujuan kebijakan tersebut. Ia mendorong agar THR dibayarkan lebih awal, yakni H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang menunda bahkan tidak membayar THR tepat waktu. Akibatnya, sengketa baru ditangani setelah Lebaran usai.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya.
Edy menegaskan, percepatan pembayaran THR bukan kebijakan baru atau memberatkan perusahaan. Sebab, THR sudah menjadi kewajiban rutin yang dianggarkan setiap tahun.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.
Karena itu, ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.
Tak hanya soal THR, Edy juga menyoroti kebijakan WFA yang dinilai belum memiliki pijakan hukum yang jelas. Ia mengingatkan, libur bersama bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Apalagi, imbauan WFA kepada swasta dinilai baru sebatas pernyataan pejabat tanpa regulasi teknis yang mengikat.
Di sisi lain, Edy mengingatkan bahwa tidak semua sektor bisa menerapkan WFA. Banyak industri yang proses produksinya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh. Jika dipaksakan, produktivitas bisa terganggu.




