Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, KPK Butuh Waktu Persiapan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Penundaan diminta oleh KPK karena tengah menghadapi sejumlah persidangan lain di saat yang bersamaan sehingga membutuhkan waktu persiapan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menunda jalannya sidang perdana permohonan praperadilan Yaqut karena pihak termohon, yakni KPK, tak kunjung hadir. ”Jadi, sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Adapun praperadilan diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK. Perkara tersebut bermula dari polemik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah penundaan terpaksa diambil mengingat tim hukum harus membagi fokus untuk mengikuti empat persidangan praperadilan lain yang berjalan secara paralel. ”KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menampik anggapan bahwa penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur jalannya persidangan. Ia menjelaskan, Biro Hukum KPK sedang menangani banyak agenda sehingga membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas administrasi dan materi persidangan.

”Ini bukan hanya masalah kehadiran, tetapi persiapan dokumen dan jawaban. (Permohonan penundaan) sudah disampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri. Kami usahakan sesuai dengan jadwal berikutnya akan hadir,” kata Setyo.

KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya.

Di sisi lain, Yaqut beserta kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, hadir memenuhi jadwal sidang. Meskipun KPK tak hadir, Yaqut menyebut dirinya menghargai proses pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil murni untuk memenuhi hak hukumnya atas penetapan status tersangka, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum.

Yaqut juga mengomentari perihal kasus yang menjeratnya. Ia menyebut kebijakan pembagian kuota haji tambahan bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi.

Baca JugaGus Yahya: Jika Ada Petinggi PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji, Silakan Diproses
Cacat formil

Sementara itu, Melissa Anggraini menyayangkan sikap KPK yang meminta penundaan. Padahal, KPK sebelumnya yakin telah menjalankan prosedur dengan benar. Ia berharap hakim dapat melihat perkara ini secara jernih mengingat mereka mendalilkan adanya sejumlah cacat formil dalam proses penetapan tersangka. Salah satunya adalah belum adanya hasil penghitungan kerugian negara.

”Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), belum ada rilis perhitungan kerugian negara. Satu kesimpulan yang bisa saya sampaikan, tidak pernah ada aliran dana apapun kepada beliau,” ucap Melissa.

Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan landasan hukum yang digunakan penyidik, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai substansinya telah digantikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Selain itu, pihak Yaqut juga menyoroti kejanggalan dengan munculnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Padahal, kliennya, Yaqut hanya pernah diperiksa pada tahap sprindik awal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026) bersama Ishfah Abidal Aziz. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca JugaKorupsi Haji, KPK: Ada ”Kickback” dari Pembagian Kuota Tambahan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan secepatnya agar penyidikan berjalan efektif sembari tetap mempertimbangkan peran aktif para tersangka, termasuk terkait kebijakan diskresi.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20.000 anggota jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meminta penambahan kuota untuk memperpendek antrean haji reguler. Kuota tambahan itu semestinya dialokasikan untuk jemaah reguler, tetapi diduga disalahgunakan.

Yaqut memutuskan membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 tersebut menuai masalah karena dinilai tidak sesuai aturan pembagian kuota 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

DPR kemudian membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. KPK mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sejak Juni 2025, lalu meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Yaqut tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sejak 2025, termasuk pada 7 Agustus, 1 September, dan 16 Desember 2025, sebelum akhirnya berstatus tersangka pada Januari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRIN Mulai Bangun Early Warning System Banjir dan Erosi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sehari setelah El Mencho Tewas, Meksiko Masih Membara: 70 Orang Tewas, 250 Jalan Diblokade
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sulsel, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka Puasa Selasa, 24 Februari 2026 untuk Seluruh Wilayah Jawa Tengah
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kualitas Udara Bekasi, Tangsel, dan Jakarta Terpantau Sehat Pagi Ini
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.