Liputan6.com, Jakarta - Warga Pulomas memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan izin yang diterbitkan pemerintah atas lapangan padel tersebut tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Perkara didaftarkan pada 30 Juni 2025, kemudian disidangkan melalui mekanisme acara biasa dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025.
Advertisement
Dalam data perkara, penggugat tercatat atas nama Nelson Laurens yang menggugat keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pihak tergugat, yakni Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).




