Plus-Minus Ambang Batas Parlemen 7 Persen

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jabar.jpnn.com, BOGOR - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen berpotensi menekan praktik politik transaksional di parlemen.

“Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” kata Iwan.

BACA JUGA: Satu Tahun Pimpin Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Masih Banyak Persoalan Belum Terselesaikan

Menurut dia, ambang batas parlemen yang lebih tinggi dapat berdampak pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat koalisi pemerintahan tidak terlalu gemuk sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Gercep Tangani Kenaikan Harga Bahan Pokok Saat Ramadan

“Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Iwan juga menyebutkan bahwa ambang batas parlemen yang tinggi dapat menciptakan stabilitas sistem politik karena tidak terlalu terfragmentasi. Hal tersebut dinilai memudahkan pembentukan pemerintahan.

BACA JUGA: Prabowo Ajak Perusahaan Besar AS Tingkatkan Investasi Alat Kesehatan di Indonesia

Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi dampak negatif jika ambang batas parlemen ditetapkan terlalu tinggi. Salah satunya adalah berkurangnya representasi suara rakyat.

“Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” katanya.

Ia juga mengkhawatirkan usulan tersebut berpotensi menguntungkan partai besar dan mapan secara sistemik.

“Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya.

MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu ke depan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Howe tegaskan tetap turunkan skuad terbaik hadapi Qarabag
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Banjir Landa 36 Titik di Denpasar
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prediksi Skor Malut United vs Persija Jakarta 24 Februari 2026: Rekor Mengesankan Macan Kemayoran di Kie Raha
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakai Kursi Roda, Majikan Penganiaya ART di Bogor Jalani Pemeriksaan Tersangka
• 19 jam laludetik.com
thumb
Guru Besar ITS Soroti Impor 105 Ribu Pikap, Usul Skema Campuran demi Industri Nasional
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.