BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

mediaindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

MENYIKAPI ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8 ribu sampai Rp10 ribu per porsi, bukan Rp15 ribu. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2).

Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13 ribu untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15 ribu untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8 ribu per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10 ribu per porsi," kata Nanik.

Baca juga : SPPG Tak Boleh Hanya Dipasok Satu Suplier 

Nanik menjelaskan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3 ribu per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional SPPG beserta timnya, dan sebagainya.

Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2 ribu per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Namun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Iam/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Debt Collector Tusuk Pria di Tangerang, Polisi Buru Pelaku
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
10 Saham Top Gainers Perdagangan Selasa 24 Februari 2026, Simak Emiten dan Kenaikannya
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Live Now! 99 Ekonom Kumpul Bahas Potensi Ekonomi Syariah
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pasar Rumah Tapak di Jakarta Barat Menjanjikan
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Klasemen Liga Inggris Pekan ke-27: Manchester United Geser Chelsea
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.