Pantau - Hampir 20 negara bersama Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keputusan terbaru Israel untuk memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh para menteri luar negeri dari sejumlah negara, termasuk Arab Saudi, Mesir, dan Yordania, serta para sekretaris jenderal organisasi regional.
Mereka mengutuk langkah yang dinilai akan mengklasifikasikan ulang tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel, mempercepat aktivitas permukiman, dan memperkuat pemerintahan Israel di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa permukiman Israel dan keputusan terkait merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” termasuk resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari skema untuk mengubah realitas di lapangan dan mendorong “aneksasi de facto yang tidak dapat diterima,” serta merusak upaya menuju perdamaian dan stabilitas kawasan.
Para pihak menyerukan agar pemerintah Israel segera membatalkan keputusan tersebut, menghormati kewajiban internasional, serta tidak mengubah status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki secara permanen.
Pernyataan bersama itu juga menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan perdamaian yang adil, menyeluruh, dan langgeng di Timur Tengah berdasarkan solusi dua negara.
Solusi tersebut disebut sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB terkait, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967.
Disebutkan pula bahwa pengakhiran konflik Israel-Palestina sangat penting bagi perdamaian dan stabilitas kawasan.
Sebelumnya, Israel menyetujui rencana untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai “properti negara,” yang dinilai dapat memperkuat klaim Israel dan memfasilitasi perluasan permukiman.
Rencana tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, serta telah disetujui oleh kabinet.




