Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah 27 poin di level Rp16.829 pada penutupan perdagangan Selasa (24/2/2026). Pelemahan ini terjadi usai pemerintah mengumumkan penarikan utang baru senilai Rp127,3 triliun sepanjang Januari 2026.
Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menuturkan penarikan utang baru ini mengambil porsi 15,3% dari total target APBN sepanjang tahun ini yang mencapai Rp832,2 triliun. Meskipun, pembiayaan utang akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, fleksibilitas, serta kedisiplinan untuk menjaga utang dalam batas aman.
Sedangkan pembiayaan non-utang pada awal tahun ini mencapai minus Rp22,2 triliun atau 15,6% dari rencana APBN yakni minus Rp 145,1 triliun. Pembiayaan non-utang ini artinya tidak menambah utang melainkan berinvestasi di sektor tertentu.
Baca Juga: Dolar Tercabik Isu Tarif, Begini Nilai Tukar Rupiah Hari Ini (24/2)
"Dengan realisasi pembiayaan utang dan non-utang seperti yang disebutkannya, secara keseluruhan realisasi pembiayaan hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp105,6 triliun, 15,2% dibandingkan dengan outlook Rp 689,15 triliun," jelas dia kepada wartawan.
Secara keseluruhan, kata Ibrahim, realisasi pembiayaan tahun 2026 hingga akhir Januari mencapai Rp105,06 triliun atau 15,2% dari target, lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yaitu 29,6%. Perkembangan realisasi pembiayaan ini menunjukkan strategi yang lebih terukur, disesuaikan dengan kebutuhan kas pemerintah dan mempertimbangkan dinamika pasar keuangan.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat Tipis di Rp16.888, Dipengaruhi Kesepakatan Tarif RI-AS
Sementara dari sisi eksternal, pelemahan rupiah terjadi akibat kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Trump pada hari Senin memperingatkan negara-negara agar tidak menarik diri dari kesepakatan perdagangan yang baru saja dinegosiasikan dengan AS setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif daruratnya
"Trump mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia akan menaikkan tarif sementara dari 10% menjadi 15% untuk impor AS dari semua negara, tingkat maksimum yang diizinkan berdasarkan hukum," pungkas dia.





