Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) memutuskan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga Pulomas dalam sengketa izin pembangunan lapangan padel.
Wali Kota Jaktim Munjirin menyatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah daerah dan rapat terbatas yang menghasilkan arahan untuk tidak melanjutkan proses hukum lanjutan.
Advertisement
“Putusan PTUN kan sudah keluar yang memenangkan warga masyarakat. Kemudian kemarin kenapa kita melayangkan banding, itu karena Wali Kota di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG,” kata Munjirin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kami nanti sifatnya mencabut banding yang ke PTUN tersebut,” sambungnya.
Munjirin menyebut, langkah banding sebelumnya dilakukan oleh Pemkot Jaktim karena persoalan kewenangan administratif. Menurut dia, Wali Kota bukan pihak yang memiliki otoritas langsung untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi objek sengketa lapangan padel di kawasan Pulomas.
“Kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, Wali Kota harus mencabut PBG. Sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu,” katanya.



