- Akademisi Feri Amsari mengkritik keras proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dinilai cacat prosedur dan merusak independensi lembaga tersebut.
- Proses seleksi Adies Kadir dinilai melanggar UU MK karena tidak transparan, tidak terbuka untuk partisipasi publik, dan mendadak.
- Feri mempertanyakan integritas serta pemahaman kenegaraan Adies, mengkhawatirkan MK akan dititipi kepentingan DPR pasca pelantikan tersebut.
Suara.com - Akademisi hukum tata negara Feri Amsari mengkritik keras proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai proses pengangkatan tersebut cacat prosedur dan berpotensi merusak independensi MK sebagai benteng terakhir konstitusi.
Dalam perbincangan di podcast Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV, Feri menyatakan kekhawatirannya bukan semata pada sosok Adies, melainkan pada keseluruhan proses yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang MK.
Menurutnya, Pasal 24C UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan yang memiliki integritas tinggi dan memahami konstitusi serta ketatanegaraan. Feri mempertanyakan terpenuhinya kriteria tersebut dalam diri Adies Kadir.
Ia juga menyoroti mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan Undang-Undang MK, proses pencalonan harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman di media cetak dan elektronik serta memberi ruang partisipasi publik. Namun, Feri menyebut tidak ada tahapan tersebut dalam proses penunjukan Adies.
“Hakim Konstitusi itu adalah seorang negarawan. Dan saya mempertanyakan negarawannya Pak Adies Kadir. Harus punya integritas tinggi, saya mempertanyakan juga integritasnya. Lalu harus memahami konstitusi dan ketatanegaraan, itu pun saya meragukannyai,” ujarnya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Fery menyoroti proses penunjukan yang dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme seleksi terbuka, bahkan menyingkirkan calon sebelumnya, Inosentius Samsul.
“Seseorang yang punya integritas, yang paham dengan konsep negarawan dan konstitusi sadar dia tidak boleh menyingkirkan orang. Apa salahnya Pak Inosentius? Sampai sekarang tidak diketahui,” katanya.
Ia juga menilai proses penunjukan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, khususnya Pasal 19 dan 20.
Baca Juga: Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Ketentuan itu dimaksudkan untuk memastikan calon hakim dipilih berdasarkan kompetensi serta integritas yang tinggi.
Ia menyebut pelantikan Adies dilakukan secara mendadak, tanpa mekanisme seleksi terbuka, sehingga cacat prosedur.
“Ya ujuk-ujuk betul proses pelantikannya. Jadi bagaimana orang bisa memberikan masukan dan saran kalau kemudian prosesnya tiba-tiba? Cacat prosedur? Ya, itu cacat prosedur,” tegasnya.
Fery menambahkan tidak ada satu pun tahapan pemilihan Adies Kadir yang diumumkan melalui media cetak maupun elektronik, sehingga menurutnya proses tersebut sudah bermasalah sejak awal. Akibatnya, publik tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan.
“Tidak ada satu pun proses pemilihan Pak Adies Kadir melalui pengumuman media cetak dan elektronik. Jadi prosesnya dari awal sudah bermasalah,” tegas Fery.
Menurutnya, konsekuensi dari pelantikan yang cacat prosedur tersebut sangat serius. Fery mempertanyakan bagaimana seorang hakim konstitusi dapat mengawal konstitusi apabila proses pelantikannya sendiri dinilai melanggar konstitusi dan undang-undang.
“Jadi konsekuensinya bagi saya MK akan kuat dugaan ya, akan dititipi kepentingan DPR. Kan itu pesan dari anggota DPR ketika memilih Pak Inosentius,” ucap Feri.
Fery juga menekankan bahwa penunjukan Adies Kadir menyalahi konsep dasar MK sebagai peradilan konstitusional. MK seharusnya berdiri di tengah atas nama konstitusi, sementara para pihak yang berperkara adalah DPR dan pemerintah.
Dengan adanya hakim yang berasal langsung dari DPR, menurutnya, independensi MK menjadi diragukan. Ia bahkan mengibaratkan situasi ini seperti “sidang paman Usman” yang penuh konflik kepentingan.
“Nah, sekarang dia DPR, ada dia sebagai hakim. Ya, itu kan sama persis dengan sidang paman Usman dulu ya…Pasti tidak fair persidangannya,” pungkas Fery. (Dinda Pramesti K)



