Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hakim kasus korupsi Pertamina ingatkan terdakwa tidak coba memengaruhi majelis hakim.
  • Fajar Kusuma Aji tegaskan putusan vonis korupsi Pertamina bebas praktik transaksional.
  • Terdakwa korupsi Pertamina diperingatkan jangan gunakan pihak luar untuk mendekati hakim.

Suara.com - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, Fajar Kusuma Aji, memberikan peringatan keras kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukum. Ia menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi hakim menjelang pembacaan vonis.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada para terdakwa maupun penasihat hukum untuk tidak mencoba memengaruhi hakim,” ujar Fajar sebelum menutup persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, Selasa (24/2/2026).

Fajar juga menekankan agar pihak keluarga terdakwa tidak melakukan pendekatan dalam bentuk apa pun kepada majelis hakim. Hal ini krusial guna memastikan putusan perkara bersifat adil dan terbebas dari praktik transaksional.

“Baik keluarga maupun pihak lain, jangan coba-coba mendekati atau memengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.

Selain itu, ia memberikan imbauan waspada terkait potensi penipuan. Fajar menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak tertentu yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan hakim, hal tersebut dipastikan tidak benar.

“Apabila ada yang mengatasnamakan hakim dengan janji bisa membantu atau hal serupa, itu bohong. Segera laporkan saja jika menemui oknum seperti itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa tersebut, yakni Agus, Yoki, dan Sani, sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Selain pidana badan, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belum Reda Kasus Tual, Aparat Diduga Aniaya 3 Petugas SPBU di Jaktim
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Meksiko Membara Pasca-Tewasnya El Mencho: Keamanan Piala Dunia 2026 Terancam?
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ketiban Durian Runtuh, 5 Shio Ini Ditakdirkan Jadi Kaya Raya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Netanyahu Siap Bentuk "Aliansi Heksagon" Demi Lawan Poros Sunni-Syiah
• 58 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Bakal Debut di All England, Alwi Farhan Tetap Berpuasa?
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.