Pantau - Pemerintah China menanggapi perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat khususnya terkait rencana Indonesia menerapkan batasan impor yang sama seperti yang diberlakukan AS terhadap mitra dagang negara lain.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa 24 Februari 2026.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning memberikan jawaban atas pertanyaan dari ANTARA terkait isi perjanjian tersebut.
"China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun," ungkap Mao Ning.
Perjanjian perdagangan resiprokal itu disepakati Indonesia dan AS pada Kamis 19 Februari 2026 dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.
Dokumen perjanjian tersebut telah resmi ditandatangani oleh kedua kepala negara.
Isi Pasal 5.1 dan Ketentuan Pembatasan ImporKetentuan mengenai pembatasan impor tercantum dalam pasal 5.1 Agreement on Reciprocal Trade.
Isi pasal tersebut berbunyi: "Jika AS memberlakukan bea, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya atas barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia untuk tujuan penyesuaian keamanan ekonomi dan nasional dan Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS".
Dalam pasal 5 juga dijelaskan bahwa atas permintaan AS, Indonesia akan mengadopsi dan melaksanakan tindakan untuk mengatasi praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga.
Praktik tidak adil tersebut termasuk ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS.
Ketentuan itu juga mencakup peningkatan ekspor barang tersebut ke AS.
Selain itu termasuk penurunan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
Indonesia juga akan mengadopsi sesuai hukum dan peraturan domestiknya tindakan serupa dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi AS untuk mendorong pembangunan kapal dan pelayaran oleh negara-negara ekonomi pasar.
Penghapusan Tarif dan Komitmen Pembelian EnergiDalam kesepakatan tersebut, AS menghapus bea masuk untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota TRQ.
Skema TRQ memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen.
Volume impor tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas dan serat buatan.
Secara umum, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia.
Pemerintah AS memberikan pengecualian khusus bagi daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.
Terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.
Produk yang mendapatkan pembebasan tarif tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Selain pengaturan tarif, terdapat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun.
Nilai tersebut mencakup pembelian LPG sebesar 3,5 miliar dolar AS atau Rp59,1 triliun.
Termasuk pembelian minyak mentah sebesar 4,5 miliar dolar AS atau Rp76,0 triliun.
Serta pembelian bensin hasil kilang sebesar 7 miliar dolar AS atau Rp118,2 triliun.
Indonesia dan AS juga menyepakati komitmen kerja sama perdagangan dan investasi di berbagai sektor dengan nilai total 38,4 miliar dolar AS atau setara Rp649,42 triliun.



