Ahli Terbelah Ihwal Pengaturan Anggaran Badan Peradilan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Peluang pengaturan anggaran lembaga peradilan secara khusus melalui otonomi terbatas mengemuka dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/2/2026). Meskipun kemandirian anggaran absolut dinilai berisiko, sejumlah ahli melihat adanya jalan tengah untuk memberikan fleksibilitas bagi MA dan MK dalam mengelola kebutuhan khas lembaganya di bawah koridor sistem anggaran terpadu (unified budget system).  

Ahli hukum keuangan negara yang diajukan oleh DPR, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengusulkan agar Presiden menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan teknis anggaran khusus melalui peraturan pemerintah (PP) tersendiri bagi MA dan MK. Menurutnya, pendekatan "regulasi khusus untuk lembaga khusus" ini memungkinkan lembaga peradilan menyusun anggaran berdasarkan karakteristik dan kebutuhan yudisial mereka tanpa harus bergantung sepenuhnya pada standar umum kementerian lain.  

Dian Puji menekankan, status lembaga bisa ditingkatkan dari sekadar pengguna menjadi pengelola anggaran pada bagiannya sendiri. Namun, lembaga tersebut tetap dalam koordinasi kekuasaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan publik.  

Sependapat dengan hal itu, ahli yang diajukan oleh pihak pemerintah, Mulia Panusunan Nasution, menegaskan, lembaga peradilan sejatinya dapat diberikan otonomi dalam pengusulan anggaran (budget proposal autonomy). Hal ini berarti MA dan MK berhak menentukan prioritas program mereka sendiri untuk diajukan langsung ke DPR guna menjaga independensi institusi.  

“Prinsip konstitusional MA dan MK adalah lembaga independen secara kekuasaan kehakiman, putusan hukum, namun tidak independent secara fiscal absolut. Yang bisa independent, yang dapat diberikan adalah budget proposal otonomi, MA dan MK menyusun anggaran kerja dan anggaran sendiri, menentukan prioritas internal, mengajukan langsung ke DPR. Dan ini sudah berjalan dalam praktik,” kata Mulia. Mulia merupakan ahli ekonomi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.  

Baca JugaMerealisasikan Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan

Namun, ia mewanti-wanti agar kemandirian tersebut tidak bersifat absolut, terutama pada aspek kas negara yang wajib tetap terpusat dalam Treasury Single Account guna menghindari "anarki fiskal" dan fragmentasi keuangan negara. Bagi Mulia, independensi kelembagaan tidak sama dengan independensi fiskal secara mutlak.  

“Indonesia, dalam hal ini, menganut judicial independence with centralized fiscal control (independensi yudisial dengan control fiscal terpusat-red)”, papar Mulia dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Kedua ahli itu tengah didengar keteranganan dalam sidang uji materi Pasal 81A Ayat (1)  UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 Ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, khususnya  terkait dengan kemandirian anggaran badan peradilan. Permohonan diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Nurhidayat serta Irfan Kamil selaku Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).  

Para pemohon mempersoalkan pasal-pasal tersebut karena mengatur pengajuan usulan anggara lembaga yudikatif untuk masuk ke dalam APBN tanpa adanya penegasan otonomi dan mandiri sehingga memungkinkan usulan tersebut dikurangi atau diubah secara substansial oleh eksekutif, sebelum disetujui DPR. Kondisi ini memunculkan ketergantungan terhadap eksekutif (persetujuan anggaran) sehingga menurunkan derajad kemandirian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Para pemohon meminta MK untuk memaknai ulang pasal-pasal tersebut sehingga nantinya mekanisme penganggaran lembaga peradilan disamakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa secara langsung ke DPR.

Independensi hanya dalam memutus perkara 

Namun, tak semua ahli berpandangan seperti itu. ahli hukum tata negara yang diajukan oleh pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, secara tegas menyatakan, independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 seharusnya dimaknai sebagai kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Kemerdekaan dalam pasal tersebut bukan berarti harus memisahkan pengelolaan anggaran dari sistem APBN nasional.

Menurut guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu, penelaahan anggaran oleh Kementerian Keuangan adalah bentuk kontrol administratif untuk efisiensi, bukan intervensi yudisial. Bagi Sunny, independensi peradilan bersifat fungsional, bukan fiskal struktural. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kedaulatan fiskal penuh bagi lembaga negara tidak dikenal dalam konstitusi. 

Perbedaan pendapat para ahli ini memicu respon dari para hakim konstitusi. Hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan disparitas perlakuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki mekanisme pengajuan anggaran langsung ke DPR dengan lembaga peradilan. Ia menilai, secara konstitusional, baik BPK maupun lembaga kekuasaan kehakiman sama-sama memiliki mandat kemandirian.   

Baca JugaAnggaran Tersandera, Independensi Badan Peradilan Terancam 

Menanggapi hal tersebut, Sunny Ummul Firdaus berkukuh bahwa BPK memiliki posisi unik karena fungsinya sebagai pemeriksa (auditor), sementara pemerintah adalah pihak yang diperiksa (auditee). Menurutnya, membiarkan anggaran BPK bergantung pada pemerintah akan melemahkan prinsip akuntabilitas.

Sidang mengenai permohonan ini masih akan berlanjut. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memanggil ahli tambahan guna memperdalam persoalan ini. MK juga mempertimbangkan permohonan pihak terkait yang juga ingin menghadirkan ahli.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meksiko diam-diam serahkan hampir 100 anggota kartel ke AS sejak 2025
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Situasi Makin Kritis, Manajemen Persis Beri Target Tinggi untuk Milomir Seslija: Wajib Sapu 2 Laga Terdekat dengan Kemenangan
• 17 jam lalubola.com
thumb
Persiapan Angkutan Lebaran, KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif ke Pulau Jawa
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Get Ready With Nashwa Zahira, Inspirasi OOTD Ramadan Stylish di Shopee Big Ramadan Sale
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi III DPR Dukung Pemecatan Bripda MS, Minta Diproses Pidana
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.