JAKARTA (Realita)- Jerry Nababan selaku tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah Malaka Jaya Pagi 04 berinisial R ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah dasar (SDN) di wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan polisi dengan nomor: LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.26 WIB.
Baca juga: Resmi! LAKI DPD Jakarta Laporkan Kepala Sekolah ke Kepala Inspektorat Pemprov DKI
"Secara resmi, dini hari tadi, selaku tim kuasa hukum mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum, Jerry Nababan yang juga Ketua DPD LAKI Jakarta kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Jerry juga menambahkan, selain hari ini melaporkan secara pidana, tim juga sudah melaporkan indikasi penyalahgunaan jabatan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang- wenang yang diduga dilakukan oleh R, selaku Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi," jelasnya.
Laporan ini muncul setelah LAKI sekaligus kuasa hukum menerima aduan dari Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah yang merasa dirugikan secara materil dan dipermalukan secara martabat.
Berdasarkan investigasi awal dan keterangan dari pelapor, ditemukan adanya dugaan praktik penggelapan yang sistematis. Sejak 2022, korban diharuskan membuka rekening Bank DKI, namun hingga saat ini buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah.
Akibatnya, Ahmad Syarifudin tidak pernah mengetahui besaran gaji sebenarnya yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Selama ini, Ahmad hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar, yaitu Rp1 juta (2022), Rp1,5 juta (2023), dan Rp2,5 juta (2024), dengan syarat, merangkap sebagai petugas kebersihan," ungkap Jerry.
Selain dugaan penggelapan gaji, LAKI sekaligus kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh R.
Baca juga: Memanas! Kepsek SDN 04 MJP Tepis Keterangan Mantan Satpam: Sudah Konsultasi ke Sudin dan Dinas
Dirinya juga merinci, pemecatan terhadap Ahmad Syarifudin melalui Surat Peringatan 1 (SP1) dinilai syarat dengan kepentingan pribadi dan dugaan tidak adanya transparansi.
"Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil," jelas Jerry.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi sama sekali.
Sebelumnya R memberikan pernyataan resmi kepada Realita.co, (25/1) dengan membantah tudingan penggelapan gaji Ahmad Syarifudin. R mengklaim telah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin.
"Kami juga menduga adanya kolusi antara pihak sekolah dan oknum tertentu untuk mengganti satpam dengan orang baru, tanpa mempedulikan hak-hak pekerja lama," jelas Jerry.
Baca juga: Satpam SDN 04 Pagi Malaka Jaya Dipecat karena Dinilai Tak Bisa Cegah LSM dan Wartawan Masuk Sekolah
Terpisah, Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya Pagi 04 berinisial R ketika dimintai tanggapannya terkait laporan dirinya dengan tuduhan dugaan penggelapan Buku Tabungan dan ATM milik mantan anak buahnya sang penjaga sekolah selama dirinya bekerja sebagai keamanan. Dirinya mengatakan, siap memberikan keterangan dan penuhi panggilan pihak kepolisian.
"Wa'alaikumsalam, saya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Sdr. Ahmad dan akan memberikan keterangan di kepolisian nanti, sesuai dengan surat panggilan," ucap R kepada wartawan.
Disinggung lebih jauh mengenai apakah dirinya mengetahui ATM dan buku rekening Bank DKI atas nama Ahmad Syarifudin, dirinya tidak menjawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena pemecatan Ahmad Syarifudin sang penjaga sekolah, diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya dan aturan yang berlaku. (Ang)
Editor : Redaksi





