JAKARTA, DISWAY.ID-- Warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur merasa resah dengan dibukanya tempat usaha lapangan padel.
Tempat usaha tersebut berlokasi di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.
BACA JUGA:Menteri PPPA Minta Oknum Polisi Penganiaya Siswa di Tual hingga Tewas Dihukum Berat
BACA JUGA:Alumni LPDP Harus Pulang, Bukan Soal Mencari Kerja tapi Kontribusi Nyata untuk Negeri
Keresahan itu dirasakan langsung oleh warga setempat, Rudy ketika berdirinya lapangan padel itu.
Dengan dibangunnya lapangan padel ini sering menimbulkan keberisikan dari suara pemain dan mesin kendaraan yang kerap keluar masuk perumahan.
"Berisik banget, hampir setiap hari dari pagi ampe malem ga berenti-berenti. Ditambah kendaraan mesin mobil yang sering keluar masuk. Biasanya mah sunyi," ungkap Rudy saat ditemui disway.id pada Selasa, 24 Febuari 2026.
Para warga pun serempak menggelar aksi protes dengan menyebarkan sekitar 7 spanduk di wilayah perumahan.
BACA JUGA:Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
BACA JUGA:AHY Perjuangkan Swasembada Air, Masuk Prioritas Asta Cita Prabowo
Tulisan dari spanduk ini bertulis "Kami menolak keras lapangan padel berada di RT 005 Rw 013. Kami menuntut lingkungan kami tenang dan nyaman".
Selain itu, lapangan padel ini diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sah. Lapangan yang telah berdiri dari 2024 sempat diberikan Surat Peringatan (SP).
Namun pada November 2024, saat dilakukan pembukaan, warga dan pengurus lingkungan kebingungan karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan padel dari pihak pengelola.
Karena tidak mendapat kejelasan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan bangunan.
Saat itu, disway.id berupaya memintai keterangan dari pihak pengelola lapangan padel. Namun, pihak lapangan star padel ini menolak untuk bertemu.





