JAKARTA, KOMPAS.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada Kamis (26/2/22026).
Hal ini diumumkan oleh ketua majelis hakim usai Kerry dan para terdakwa lainnya membacakan duplik.
“Putusan Insyaallah nanti kita bacakan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harapkan Vonis Bebas, Minimal Lepas dari Tuntutan
Pada Kamis mendatang, Kerry akan mengikuti sidang vonis bersama para terdakwa lainnya, seperti
Terdakwa lain yakni Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati.
Melalui duplik yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Kerry meminta agar bisa dibebaskan, minimal divonis lepas dalam kasus yang kini menjeratnya.
“Berkenan kiranya, yang mulia majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Heru Widodo saat membacakan duplik.
Baca juga: Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan
Tuntutan terhadap Kerry: 18 Tahun penjaraPada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




