Tekanan AS soal Smelter Asing, Pengusaha Soroti Ancaman ke Investasi Nikel RI

bisnis.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyoroti tekanan Amerika Serikat (AS) yang mendorong pembatasan kelebihan produksi smelter asing di Tanah Air. Hal tersebut berpotensi menekan investor yang lebih dulu beroperasi. 

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusuma mengatakan, saat ini, investasi industri pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia memang masih didominasi investor asal China. 

Di satu sisi, Arif melihat peluang diversifikasi investor dalam pengembangan industrialisasi komoditas nikel di Indonesia dari Agreement Reciprocal Trade (ART) antara AS dan RI. 

"Adanya perjanjian ART antara Indonesia dan AS dari satu sisi berpotensi meningkatkan diversifikasi investor dan dapat memperkuat posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok global," kata Arif kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026). 

Namun, dalam situasi ini, FINI mengingatkan pentingnya prinsip perlakuan setara atau equal treatment bagi seluruh investor, baik yang sudah lebih dulu masuk maupun calon investor baru. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor kunci menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Apalagi, menurut Arif, ekosistem hilirisasi nikel yang ada saat ini tidak terbentuk dalam waktu singkat. Indonesia kini menyandang status sebagai produsen nikel terbesar dunia berkat investasi besar dan komitmen jangka panjang pelaku industri.

Baca Juga

  • AS Minta RI Batasi Produksi Smelter Asing, Sasar Dominasi China?
  • AS Minta RI Batasi Produksi Smelter Asing & Perlakukan Adil Kawasan Industri
  • Smelter Nikel Vale Kongsi Ford & Huayou Senilai Rp76 Triliun Tuntas Agustus 2026

"Ekosistem industri hilirisasi nikel Indonesia yang telah terbentuk hingga saat ini, menjadikan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, telah melalui masa yang panjang, investasi yang besar dan usaha yang keras," terangnya. 

Terkait wacana pembatasan produksi dan kuota penambangan, FINI meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkannya. Pasalnya, sebagian besar perusahaan smelter dan refinery telah memiliki kontrak jangka panjang, struktur pembiayaan, serta rencana ekspansi yang telah dirancang jauh hari.

"FINI sangat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang pembatasan produksi atau kuota penambangan di Indonesia," tuturnya. 

Lebih lanjut, pelaku usaha menilai industri hilirisasi nikel telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, baik dari sisi fiskal, ketenagakerjaan, maupun alih teknologi. Kontribusi tersebut mencakup devisa ekspor, penerimaan pajak hingga penciptaan efek berganda di berbagai daerah.

"Serta pengembangan kawasan industri dan penciptaan multiplier effect secara lokal, regional dan nasional," paparnya.

FINI mengibaratkan pembatasan kuota penambangan yang terlalu ketat sebagai 'rem mendadak' bagi industri yang sedang melaju. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah menyusun tahapan dan peta jalan produksi yang jelas dan terukur agar tidak mengganggu keberlanjutan investasi.

Lebih lanjut, pelaku industri juga mendorong pemerintah dapat mengimplementasikan perjanjian dagang dengan AS secara arif dan bijaksana. Kepastian hukum bagi investor eksis serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha dinilai menjadi fondasi utama menjaga daya saing industri pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia.

Dalam prosesnya, pihaknya ikut mencermati dampak perjanjian tersebut terhadap industri hilirisasi nikel nasional, terlebih setelah adanya dinamika kebijakan tarif di AS.

"FINI masih terus memonitor dampak perjanjian ini terhadap industri hilirisasi nikel Indonesia. Keputusan Supreme Court of The United States berupa pembatalan tarif yang ditetapkan oleh POTUS menciptakan situasi yang masih dinamis," tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-RI, AS meminta Indonesia membatasi kelebihan produksi smelter asing dan memastikan perlakuan setara di kawasan industri memunculkan dinamika baru di sektor hilirisasi nikel.

Dalam kesepakatan tersebut memuat poin pembatasan produksi sesuai kuota penambangan serta penegasan kewajiban pajak, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang sama bagi seluruh fasilitas pengolahan, termasuk milik asing. Kebijakan ini menjadi bagian dari negosiasi penurunan tarif resiprokal AS terhadap produk Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dahnil: Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini 221 Ribu, Umrah 2,6 Juta
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Menkes Dorong Percepatan Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
IDSD 2025, Ini 20 Provinsi dengan Daya Saing Tertinggi dan Terendah
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Presiden Prabowo Disambut Upacara Resmi oleh Raja Abdullah II di Istana Basman, Yordania
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Kecelakaan Bus Trans-Jakarta, Legislator: Pramudi Kelelahan karena Lokasi Pengambilan Armada Jauh
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.