JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin.
Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” kata Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Mudik Bersama BUMN 2026 Kimia Farma Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Jadwalnya
Menurut Meutya, maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang tidak berizin telah merugikan ekonomi daerah.
Kemkomdigi pun siap mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown).
“Bagi OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tuturnya dikutip dari keterangan resmi Kemkomdigi.
Baca Juga: Tren Microtourism Naik Daun, Liburan Murah Jadi Pilihan Warga | SAPA PAGI
Sementara itu, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyebut sektor pariwisata merupakan motor penggerak ekonomi nasional. Pada 2025, sektor ini menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kementerian komdigi
- meutya hafid
- online travel agent
- ota ilegal
- pariwisata indonesia
- wisatawan daerah





